Universitas Negeri Malang (UM) memberikan klarifikasi penting bagi calon mahasiswa baru mengenai simpang siur kriteria kelulusan pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Pihak kampus menegaskan bahwa istilah “passing grade” yang banyak beredar di masyarakat bukanlah penentu kelulusan siswa.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi salah kaprah yang sering membuat calon mahasiswa terjebak pada angka-angka prediksi yang tidak resmi dan tidak akurat.
Passing Grade Tidak Menentukan Kelulusan SNBP 2026
Dalam dunia pendidikan tinggi, passing grade sering dianggap sebagai angka keramat atau nilai ambang batas minimal untuk masuk ke program studi tertentu.
Namun, UM menjelaskan bahwa dalam sistem SNBP, data tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh perguruan tinggi negeri (PTN) maupun panitia pusat.
Angka yang beredar di internet umumnya hanyalah hasil spekulasi pihak ketiga berdasarkan data historis, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan mutlak untuk tahun 2026.
Komponen Penilaian Kelulusan SNBP 2026
Kelulusan SNBP bersifat holistik dan bergantung pada kualitas pendaftar di tahun berjalan.
Universitas Negeri Malang menegaskan beberapa komponen penilaian SNBP 2026 terdiri dari 50 persen nilai rapor dan 50 persen dari komponen lain, sebagai berikut :
- Nilai mata pelajaran pendukung
- Sertifikat prestasi
- Portofolio untuk program studi seni dan olahraga
Jalur Seleksi Masuk Universitas Negeri Malang
Univeristas Negeri Malang membuka jalur seleksi nasional melalui :
- Seleksi Nasional Berbasis Presentasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT)
- Mandiri
Sistem SNBP adalah seleksi berdasarkan peringkat paralel yaitu apabila sebuah jurusan di UM menyediakan kuota 50 kursi, maka yang diterima adalah 50 pendaftar terbaik pada tahun tersebut.
Nilai tinggi tidak menjamin kelulusan jika pesaing lain memiliki portofolio yang lebih kuat secara keseluruhan.
Untuk seleksi mandiri UM memilih ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional karena UM berstatus Peguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Seleksi Mandiri Universitas Negeri Malang terdiri dari lima jalur yaitu :
- Jalur Prestasi
- Leadership
- Skor UTBK
- TMBK
- Kemitraan
Kesimpulan
Universitas Negeri Malang mengimbau agar para siswa lebih fokus pada penguatan nilai akademik dan portofolio prestasi daripada terobsesi pada angka passing grade dan calon pendaftar disarankan untuk melihat daya tampung dan tingkat keketatan resmi yang tersedia di portal SNPMB sebagai bahan pertimbangan strategi, bukan sebagai angka kepastian.
Sumber
https://www.tribunnews.com/pendidikan/7788582/universitas-negeri-malang-tegaskan-passing-grade-bukan-penentu-kelulusan-snbp-2026?page=2#google_vignette




