Memasuki awal tahun 2026, pemerintah kembali membawa kabar baik bagi para guru ASN di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 guru 2026 dipastikan telah dialokasikan dalam APBN.
Meski di beberapa daerah terdapat penyesuaian waktu pencairan, secara umum jadwal pembayaran tunjangan guru 2026 tetap mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dasar Hukum Pencairan Tunjangan Guru ASN 2026
Kepastian pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru 2026 diperkuat oleh sejumlah aturan resmi yang diterbitkan pemerintah sejak akhir tahun 2025.
KMK dan SK Menteri Keuangan
Kementerian Keuangan telah menetapkan beberapa regulasi penting, antara lain:
- KMK Nomor 372 Tahun 2025 tentang penganggaran tunjangan guru
- SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,6 triliun untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan lainnya.
Dana Tunjangan Guru 2026 Sudah Masuk Kas Daerah
Kabar baiknya, 100 persen dana tunjangan guru telah ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) sejak 27 Desember 2025. Artinya, proses pencairan kini hanya menunggu tahapan administrasi dan teknis di masing-masing pemerintah daerah.
Prediksi Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2026
Dilansir dari radarbojonegoro.jawapos.com, Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya serta regulasi terbaru, berikut perkiraan jadwal pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru 2026 yang bisa dijadikan acuan perencanaan keuangan guru ASN.
Jadwal Pencairan TPG Guru 2026
- Triwulan I: Mulai April 2026 (sinkronisasi 31 Maret 2026)
- Triwulan II: Mulai Juli 2026 (sinkronisasi 31 Mei 2026)
- Triwulan III: Mulai Oktober 2026 (sinkronisasi 31 Agustus 2026)
- Triwulan IV: Mulai November 2026 (sinkronisasi 31 Oktober 2026)
Jadwal Pencairan THR Guru 2026
Sesuai aturan, THR guru wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri. Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka THR guru 2026 diperkirakan cair pada:
- 11–15 Maret 2026
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru 2026
Gaji ke-13 guru diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.
- Perkiraan pencairan: mulai Juni 2026
Aturan Tambahan TPG 100 Persen pada THR dan Gaji ke-13
Selain TPG reguler, terdapat ketentuan tambahan yang penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan guru ASN.
Guru yang Berhak Menerima Tambahan TPG
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria berikut:
- Menerima gaji pokok dari APBD
- Tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan gaji yang dimasukkan ke dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
Penjelasan Resmi Pemerintah
Kebijakan ini bertujuan memastikan keadilan bagi guru ASN yang tidak memperoleh tunjangan kinerja. Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 guru dapat diterima secara penuh (100 persen) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN tahun 2026 tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh anggaran telah disalurkan ke Kas Daerah sejak akhir 2025, sehingga pencairan hanya menunggu proses administrasi daerah.
TPG dijadwalkan cair per triwulan mulai April 2026, THR diperkirakan dibayarkan pada pertengahan Maret 2026, dan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Guru ASN yang tidak menerima TPP juga berhak memperoleh tambahan TPG 100 persen dalam komponen THR dan gaji ke-13, sebagai bentuk keadilan dan perlindungan kesejahteraan guru.
Sumber
https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/717152725/kabar-gembira-guru-asn-2026-pencairan-tpg-thr-dan-gaji-ke-13-ini-prediksi-jadwalnya




