Status BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan sering membuat peserta panik, apalagi jika baru diketahui saat akan berobat. Namun kamu tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan menyediakan beberapa pilihan agar kepesertaan PBI yang nonaktif bisa diaktifkan kembali sesuai kondisi masing-masing peserta.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri yang dilansir dari detik.com, terdapat tiga cara aktivasi ulang BPJS PBI yang dapat ditempuh oleh peserta.
Pilihan Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Peserta PBI yang statusnya nonaktif tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan. Pilihan aktivasi ulang bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi maupun status pekerjaan.
1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI
Bagi kamu yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan, aktivasi ulang bisa dilakukan dengan mendaftar kembali sebagai peserta PBI.
Kriteria Peserta yang Bisa Daftar Ulang PBI
Kamu dapat mengajukan reaktivasi jika termasuk dalam kategori berikut:
- Peserta PBI yang dinonaktifkan mulai Januari 2026
- Masyarakat miskin atau rentan miskin
- Mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis
Cara Aktivasi Kembali sebagai Peserta PBI
Jika masih memenuhi kriteria di atas, langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Melapor ke Dinas Sosial setempat
- Data kamu akan diverifikasi dan diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran
- Jika disetujui, status BPJS Kesehatan PBI akan aktif kembali
Cara ini diperuntukkan bagi peserta yang memang masih berhak menerima bantuan dari pemerintah.
2. Beralih ke Peserta PBPU (Mandiri)
Jika kondisi ekonomi kamu sudah tergolong mampu, opsi lain yang bisa dipilih adalah beralih dari peserta PBI menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Dengan status PBPU, kamu dapat kembali menggunakan layanan BPJS Kesehatan dan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial.
Cara Aktivasi BPJS dengan Status PBPU
Berikut langkah-langkahnya:
- Chat ke WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811 8165 165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan dan pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Unggah dokumen yang diminta, seperti:
- Selfie dengan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, status BPJS Kesehatan akan aktif kembali tanpa masa tunggu 14 hari.
3. Beralih ke Peserta PPU (Pekerja)
Jika kamu merupakan seorang pekerja atau anggota keluarga dari pekerja, kamu bisa mengalihkan kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dengan status ini, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.
Aktivasi BPJS untuk Peserta Pekerja
Jika Kamu Seorang Pekerja
- Laporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan
- Perusahaan akan mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai peserta PPU
- Iuran BPJS dibayarkan langsung oleh perusahaan
Jika Kamu Anggota Keluarga Peserta PPU
- Chat ke WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 0811 8165 165
- Pilih menu Administrasi
- Klik fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Upload dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga
Setelah pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali dan iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya penyesuaian data agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.
Kuota PBI yang dinonaktifkan kemudian dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hingga saat ini, pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
Penutup
Jika BPJS Kesehatan PBI kamu dinonaktifkan, tidak perlu panik. Kamu masih memiliki tiga pilihan aktivasi ulang, baik dengan mendaftar kembali sebagai PBI, beralih ke peserta mandiri, maupun menjadi peserta pekerja. Pilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi kamu agar perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8347586/3-cara-aktivasi-ulang-bpjs-pbi-yang-sempat-dinonaktifkan




