Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan adanya tujuh tahapan reaktivasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kepesertaan, yakni memindahkan peserta PBI-JK dari kelompok masyarakat mampu pada desil 6–10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ke kelompok masyarakat tidak mampu pada desil 1–5, berdasarkan usulan masyarakat serta pemerintah daerah.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan pers, Sabtu (7/1/2026).
Gus Ipul menegaskan, secara nasional jumlah penerima PBI tidak mengalami pengurangan dan tetap berada di angka 96,8 juta orang.
“Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang masih memerlukan layanan kesehatan, terutama bagi penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, pengaktifan kembali juga dapat dilakukan bagi peserta yang belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi yang lahir dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya telah dihapus.
Pengajuan reaktivasi juga terbuka bagi peserta PBI-JK yang sebelumnya dihapus, namun berdasarkan ketentuan masih dinilai layak menerima layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Dapat diaktifkan kembali paling lama enam bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK,” jelas Gus Ipul.
Prosedur Reaktivasi Peserta PBI-JK
Dilansir dari Kompas.com pengaktifan kembali kepesertaan PBI-JK dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- 1. Pelaporan awal
Peserta PBI-JK yang mendapati statusnya nonaktif saat akan memperoleh layanan kesehatan dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. - 2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta kemudian mengajukan permohonan pengaktifan kembali ke Dinas Sosial sesuai domisili. - 3. Pemeriksaan oleh Dinas Sosial
Dinas Sosial melakukan pengecekan serta penilaian kelayakan data peserta. - 4. Penerbitan surat dan input data
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Dinas Sosial menerbitkan surat reaktivasi dan memasukkan data peserta ke dalam aplikasi SIKS-NG. - 5. Verifikasi Kemensos
Kementerian Sosial melakukan penelaahan dan validasi terhadap dokumen permohonan reaktivasi. - 6. Penyampaian ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan. - 7. Kepesertaan aktif kembali
Apabila permohonan disetujui oleh BPJS Kesehatan, status PBI-JK akan kembali aktif dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
Kesimpulan
BPJS PBI-JK yang dinonaktifkan Kemensos dapat diaktifkan kembali melalui tujuh langkah sederhana dengan melapor ke Dinas Sosial dan mengikuti proses verifikasi.
Sumber Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2026/02/08/06422301/7-langkah-reaktivasi-bpjs-kesehatan-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-kemensos?page=1




