Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, informasi THR PNS dan PPPK 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari. Tunjangan Hari Raya (THR) sangat penting bagi aparatur sipil negara karena membantu persiapan keuangan Lebaran.
THR merupakan hak seluruh PNS, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan, dan biasanya dibayarkan sebelum Idul Fitri.
Komponen Penentu Besaran THR PNS dan PPPK 2026
Besaran THR PNS dan PPPK 2026 dipengaruhi oleh beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Perbedaan golongan, jabatan, dan instansi membuat nominal THR tiap pegawai berbeda-beda.
Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026
Dilansir dari detik.com, Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR PNS dan PPPK sekitar 2–3 minggu sebelum Idul Fitri.
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga pencairan THR kemungkinan terjadi antara 11–15 Maret 2026.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Penerima THR PNS dan PPPK 2026 meliputi:
- PNS aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI dan Polri
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan PNS dan pensiunan BUMN
Pemerintah memastikan THR cair sebelum Lebaran agar dapat dimanfaatkan maksimal.
Perkiraan Besaran THR PNS dan PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Nominal THR berbeda-beda sesuai golongan. Berikut perkiraan besaran THR PNS dan PPPK 2026:
Golongan I
- THR: Rp2.200.000 – Rp2.800.000
- Gaji pokok: Rp1,56 juta – Rp1,8 juta
- Biasanya untuk PNS pemula
Golongan II
- THR: Rp2.970.000 – Rp4.000.000
- Gaji pokok: Rp2,02 juta – Rp2,5 juta
Golongan III
- THR: Rp3.850.000 – Rp5.400.000
- Gaji pokok: Rp2,5 juta – Rp3,5 juta
Golongan IV
- THR: Rp5.800.000 – Rp7.800.000
- Gaji pokok: Rp4 juta – Rp5 juta
- Umumnya diterima PNS senior atau pejabat tinggi
THR Pensiunan PNS 2026
Untuk pensiunan PNS, THR diberikan sebesar satu kali uang pensiun bulanan tanpa tunjangan tambahan.
Contoh:
- Pensiun bulanan: Rp3.000.000
- THR pensiunan 2026: ±Rp3.000.000
Catatan Penting
Seluruh besaran dan jadwal THR PNS dan PPPK 2026 di atas masih perkiraan. Ketentuan resmi akan diumumkan pemerintah melalui peraturan dan keputusan presiden mendekati waktu pencairan.
Kesimpulan
THR PNS dan PPPK 2026 merupakan hak yang penting bagi aparatur sipil negara, pensiunan, dan pejabat terkait, yang biasanya dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR dipengaruhi oleh gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja, serta berbeda sesuai golongan dan jabatan.
Pencairan THR diperkirakan berlangsung 11–15 Maret 2026, sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 21–22 Maret 2026. Golongan I hingga IV memiliki perkiraan nominal THR yang berbeda, sementara pensiunan PNS menerima THR sebesar satu kali uang pensiun bulanan.
Seluruh informasi di atas masih bersifat perkiraan; ketentuan resmi akan diumumkan pemerintah menjelang pencairan.
Sumber
https://www.detik.com/bali/berita/d-8333038/jadwal-pencairan-thr-pns-2026-simak-prediksi-waktu-cair-dan-besaranny




