Memasuki Triwulan I, pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi memperbarui kriteria penerima PKH BPNT sebagai upaya meningkatkan ketetapan sasaran bantuan sosial.
Perubahan ini menyasar sistem penentuan penerima bansos dengan mengacu pada klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat.
Desil merupakan metode pengelompokan kondisi sosial ekonomi penduduk, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga Desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Penentuan desil dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai dasar utama dalam distribusi berbagai program bantuan sosial.
Mulai Triwulan I 2026, pemerintah melakukan penyesuaian siginifikan terhadap sasaran Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan fokus penuh pada kelompok masyarakat dengan tingkatan kesejahteraan terendah.
Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi penyaluran bantuan agar bener-bener menjangkau masyarakat miskin dan rentan yang paling membutuhkan.
Penyesuaian Aturan Program Sembako Dan PKH
Kebijakan bari ini berdampak langsung pada dua program bantuan sosial utama sebagai berikut:
Program Sembako (BPNT)
Sebelumnnya, bantuan ini dapat diterima oleh keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Namun mulai Triwulan I 2026, penerima dibatasi hanya pada Desil 1 sampai Desil 4.
Dengan demikian, keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sembako. Posisi mereka akan digantikan oleh keluarga dari Desil 1-4 yang diusulkan melalui pemerintah desa, keluarga, atau dinas sosial setempat.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Seperti dilansir dari kompas.com, kriteria penerima PKH tidak mengalami perubahan. Program ini tetap diperuntukan bagi keluarga yang berada di Desil 1-4, khususnya mereka yang memiliki komponen penerima manfaat seperti:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak usia sekolah
- Lanjut usia
- Penyadang disabilitas
Pemutakhiran Data Dan Prioritas Penerima
Pengetatan kriteria ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama, pemerintah daerah dan berbagai pilar sosial.
Dalam proses tersebut, kemensos mencatat adanya pengalihan bantuan terhadap sekitar 696.920 keluarga penerima PKH serta 1.735.032 keluarga penerima bantuan sembako yang berada di luar Desil 1-4.
Bantuan Tersebut selanjutnya dialihkan kepada keluarga yang berada di kelompok kesejahteraan paling rendah.
Meskin demikian, masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5 masih berpeluang menerima jenis bantuan sosial lainnya, seperti bantiuan iuaran jaminan kesehatan, serta bantuan sosial lain yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Mekanisme Pengajuan Bagi Masyarakat
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan namun berada dalam kondisi ekonomi sangat tidak mampu dapat mengajukan usulan melalui beberapa jalur, antara lain pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial kabupaten/kota, serta melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan dan penggantian penerima bantuan sosial yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria.
Kesimpulan
Semoga kebijakan tersebut benar-benar membantu masyarakat paling membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sumber Referensi
- https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak?page=2




