Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak keuangan yang paling ditunggu oleh aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap tahun, kebijakan pencairan THR selalu menarik perhatian, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan yang mengandalkan dana tambahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait jadwal pencairan dan besaran THR PNS tahun 2026.
Meski begitu, masyarakat tetap bisa memperkirakan waktunya dengan melihat pola kebijakan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Berdasarkan regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pencairan THR biasanya dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Idul Fitri. Aturan resmi umumnya diumumkan menjelang atau pada awal bulan Ramadan.
Dengan prediksi Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka pencairan THR PNS diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026, yakni sekitar tanggal 11 hingga 15 Maret. Tidak menutup kemungkinan, pemerintah akan mempercepat penyaluran THR guna menjaga daya beli dan memberikan kepastian bagi para penerima.
Setelah regulasi resmi ditetapkan, dana THR biasanya langsung disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara tertentu, serta para pensiunan, termasuk pensiunan BUMN.
Perkiraan Besaran THR PNS Tahun 2026
Besaran THR PNS 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Komponen perhitungannya mencakup gaji pokok ditambah berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Sementara itu, bagi pensiunan, THR biasanya diberikan sebesar uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan lain.
Berdasarkan informasi yang beredar, estimasi nominal THR PNS 2026 berkisar :
- Rp1,7 juta hingga Rp5 juta atau bahkan lebih.
Besaran tersebut tentu akan berbeda bagi setiap individu, tergantung golongan, jabatan, masa kerja, dan jenis tunjangan yang diterima.
Penutup
Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi terkait jadwal dan besaran THR PNS 2026 masih bersifat prediksi. Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi yang menjadi dasar hukum pencairan THR tahun depan.
Oleh karena itu, para PNS, pensiunan, dan aparatur negara lainnya disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
https://www.detik.com/bali/berita/d-8333038/jadwal-pencairan-thr-pns-2026-simak-prediksi-waktu-cair-dan-besaranny




