Pemerintah resmi menetapkan update gaji dosen 2026 melalui terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini membawa perubahan penting dalam sistem penghasilan dosen di Indonesia, baik bagi dosen ASN (PNS) maupun dosen swasta (non-ASN).
Dilansir dari duniadosen.com, Regulasi tersebut mengatur secara detail mengenai gaji pokok, tunjangan melekat, hingga berbagai sumber penghasilan tambahan yang sah diterima dosen. Mulai tahun 2026, kebijakan ini menjadi acuan utama penetapan gaji dosen, termasuk penyesuaian dan penyetaraan tunjangan antara dosen ASN dan non-ASN pada aspek tertentu.
Komponen Penghasilan Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek 52/2025
Dalam aturan terbaru ini, penghasilan dosen dibagi ke dalam dua komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok dan tunjangan melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan lain yang menjadi bagian dari gaji tetap.
- Penghasilan tambahan, berupa tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah di luar gaji pokok.
Update Gaji Dosen ASN Tahun 2026
Ketentuan gaji dosen ASN 2026 diatur dalam Pasal 54 Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan dosen ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ASN yang berlaku.
Dengan demikian, gaji dosen ASN tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana dosen berada pada Golongan III dan Golongan IV, sesuai kualifikasi pendidikan.
Gaji pokok dosen ASN Golongan III (S2)
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji pokok dosen ASN Golongan IV (S3)
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Update Gaji Dosen Swasta (Non-ASN) Tahun 2026
Sementara itu, gaji dosen perguruan tinggi swasta diatur dalam Pasal 55 Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang merujuk langsung pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan ini, gaji pokok dosen non-ASN wajib memenuhi atau melampaui:
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), atau
- UMP/UMR sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tunjangan dan Penghasilan Tambahan Dosen 2026
Selain gaji pokok, Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur berbagai tunjangan yang dapat diterima dosen, baik ASN maupun non-ASN.
- Tunjangan Profesi Dosen (TPD) diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dosen dengan besaran 1 kali gaji pokok.
- Tunjangan fungsional hanya diberikan kepada dosen ASN sesuai Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
- Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
Sementara itu, tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan Profesor atau Guru Besar dengan besaran hingga 2 kali gaji pokok.
Kesimpulan
Update gaji dosen 2026 resmi mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur sistem penghasilan dosen ASN dan dosen swasta secara lebih terstruktur. Gaji dosen ASN tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji dosen non-ASN wajib menyesuaikan upah minimum daerah.
Selain gaji pokok, dosen juga berhak memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan sesuai syarat yang berlaku, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi dosen di Indonesia.
Sumber
Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025




