• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Update Gaji Dosen 2026 Terbaru, ASN dan Dosen Swasta Ikuti Regulasi Baru

M Taufik Pohan by M Taufik Pohan
8 Februari 2026
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Update Gaji Dosen 2026 Terbaru, ASN dan Dosen Swasta Ikuti Regulasi Baru

Update Gaji Dosen 2026 Terbaru, ASN dan Dosen Swasta Ikuti Regulasi Baru

Contents

  • Komponen Penghasilan Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek 52/2025
  • Update Gaji Dosen ASN Tahun 2026
    • Gaji pokok dosen ASN Golongan III (S2)
    • Gaji pokok dosen ASN Golongan IV (S3)
  • Update Gaji Dosen Swasta (Non-ASN) Tahun 2026
  • Tunjangan dan Penghasilan Tambahan Dosen 2026
  • Kesimpulan
  • Sumber

Pemerintah resmi menetapkan update gaji dosen 2026 melalui terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini membawa perubahan penting dalam sistem penghasilan dosen di Indonesia, baik bagi dosen ASN (PNS) maupun dosen swasta (non-ASN).

Dilansir dari duniadosen.com, Regulasi tersebut mengatur secara detail mengenai gaji pokok, tunjangan melekat, hingga berbagai sumber penghasilan tambahan yang sah diterima dosen. Mulai tahun 2026, kebijakan ini menjadi acuan utama penetapan gaji dosen, termasuk penyesuaian dan penyetaraan tunjangan antara dosen ASN dan non-ASN pada aspek tertentu.

Komponen Penghasilan Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek 52/2025

Dalam aturan terbaru ini, penghasilan dosen dibagi ke dalam dua komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok dan tunjangan melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan lain yang menjadi bagian dari gaji tetap.
  • Penghasilan tambahan, berupa tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah di luar gaji pokok.




Update Gaji Dosen ASN Tahun 2026

Ketentuan gaji dosen ASN 2026 diatur dalam Pasal 54 Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan dosen ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ASN yang berlaku.

Dengan demikian, gaji dosen ASN tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana dosen berada pada Golongan III dan Golongan IV, sesuai kualifikasi pendidikan.

Gaji pokok dosen ASN Golongan III (S2)

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji pokok dosen ASN Golongan IV (S3)

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200




Update Gaji Dosen Swasta (Non-ASN) Tahun 2026

Sementara itu, gaji dosen perguruan tinggi swasta diatur dalam Pasal 55 Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang merujuk langsung pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan ini, gaji pokok dosen non-ASN wajib memenuhi atau melampaui:

  • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), atau
  • UMP/UMR sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.



Tunjangan dan Penghasilan Tambahan Dosen 2026

Selain gaji pokok, Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur berbagai tunjangan yang dapat diterima dosen, baik ASN maupun non-ASN.

  • Tunjangan Profesi Dosen (TPD) diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dosen dengan besaran 1 kali gaji pokok.
  • Tunjangan fungsional hanya diberikan kepada dosen ASN sesuai Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
  • Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.

Sementara itu, tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan Profesor atau Guru Besar dengan besaran hingga 2 kali gaji pokok.



Kesimpulan

Update gaji dosen 2026 resmi mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur sistem penghasilan dosen ASN dan dosen swasta secara lebih terstruktur. Gaji dosen ASN tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji dosen non-ASN wajib menyesuaikan upah minimum daerah.

Selain gaji pokok, dosen juga berhak memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan sesuai syarat yang berlaku, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi dosen di Indonesia.

Sumber

Ketentuan Baru Gaji Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Tags: aturan gaji dosen 2026Gaji Dosen 2026Gaji Dosen ASN 2026Gaji Dosen Non-ASN 2026gaji dosen PNS 2026Gaji Dosen Swasta 2026gaji dosen terbaru 2026regulasi gaji dosen 2026Tunjangan Dosen 2026Update Gaji Dosen 2026
M Taufik Pohan

M Taufik Pohan

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Tanpa Modal Dan Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Cara Klaim DANA Kaget

Tanpa Modal Dan Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Cara Klaim DANA Kaget

Tanpa Modal Dan Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Cara Klaim DANA Kaget

Cara Verifikasi DANA Premium 2026, Cuma Butuh KTP Dan Selfie

Cara Verifikasi DANA Premium 2026, Cuma Butuh KTP Dan Selfie

Cara Verifikasi DANA Premium 2026, Cuma Butuh KTP Dan Selfie

8 Aplikasi Penghasil Saldo GoPay Hingga Rp100 Ribu Per Hari, Terbukti Membayar

8 Aplikasi Penghasil Saldo GoPay Hingga Rp100 Ribu Per Hari, Terbukti Membayar

8 Aplikasi Penghasil Saldo GoPay Hingga Rp100 Ribu Per Hari, Terbukti Membayar

Aplikasi Terbaru 2026 Penghasil Uang, Penarikan Cepat Langsung Ke Saldo OVO

Aplikasi Terbaru 2026 Penghasil Uang, Penarikan Cepat Langsung Ke Saldo OVO

Aplikasi Terbaru 2026 Penghasil Uang, Penarikan Cepat Langsung Ke Saldo OVO

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial