Perpindahan Kartu Keluarga: Syarat dan Tata Cara Pengurusannya
Perpindahan kartu Keluarga (KK) adalah proses administratif yang penting bagi masyarakat Indonesia. Perpindahan kartu keluarga biasanya didasari oleh kepentingan keluarga, baik itu dari kepala keluarga ataupun anggota keluarga. Perpindahan kartu keluarga biasanya dilakukan dengan dasar pengurusan beberapa administrasi seperti, zonasi, sekolah, kerja, dan bahkan menikah.
Perpindahan kartu keluarga bertujuan untuk memperbarui data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sehingga data yang tercatat selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Perpindahan kartu keluarga memiliki syarat dan ketentuan yang harus diikuti. Perpindahan kartu keluarga juga memiliki tahapan dan proses yang tergolong tidak sebentar.
Meskipun perpindahan kartu keluarga memiliki proses dan syarat, perpindahan kartu keluarga tidaklah sesulit yang ada dibenak semua orang. Bagi kalian yang ingin mengurus perpindahan kartu keluarga alangkah baiknya kalian mengikuti syarat, prosedur, dan cara yang ada di bawah ini.
Persyaratan Perpindahan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan dalam Perpindahan Kartu Keluarga memiliki dua kategori, yaitu pindah kartu keluarga karena pernikahan, dan pindah kartu keluarga karena pindah tempat tinggal. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan perpindahan kartu keluarga:
-
Pindah KK Karena Pernikahan
Untuk Mengajukan Perpindahan KK Karena Pernikahan, Dokumen Yang Perlu Disiapkan Antara Lain:
-
Kartu Keluarga Asli Orang Tua Dari Kedua Mempelai.
-
Mengisi Formulir F I-01.
-
Fotokopi Buku Nikah.
-
Surat Keterangan Domisili Dari Desa Atau Kelurahan Setempat (Jika Pindah Desa Atau Kelurahan).
-
Fotokopi Akta Kelahiran (Jika Ada).
-
Fotokopi Ijazah SD/SMP/SMA (Jika Ada).
-
-
Pindah KK Karena Pindah Tempat Tinggal
Untuk Mengajukan Perpindahan KK Karena Pindah Tempat Tinggal, Dokumen Yang Dibutuhkan Adalah:
-
Surat Keterangan Dari Luar Negeri Diterbitkan Oleh Instansi Pelaksana WNI Dari Luar Negeri.
-
Surat Keterangan Pindah Atau Datang Untuk Warga Yang Meninggalkan Wilayah NKRI.
-
Fotokopi Akta Kelahiran.
-
Fotokopi Ijazah.
-
Fotokopi Surat Nikah, Akta Perkawinan, Atau Akta Cerai, Jika Ada.
-
Surat Keterangan Golongan Darah Dari Dokter Atau Puskesmas.
-
Prosedur Perpindahan Kartu Keluarga (KK)
Perpindahan kartu keluarga tidak hanya memiliki syarat, namun juga memiliki prosedur yang harus dilakukan. Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan ketika melakukan perpindahan kartu keluarga:
-
Pemohon Melengkapi Dokumen: Pastikan Semua Dokumen Yang Diperlukan Sudah Lengkap.
-
Pengambilan Nomor Antrean: Ambil Nomor Antrean Dan Tunggu Giliran.
-
Penyerahan Dokumen: Setelah Dipanggil, Serahkan Dokumen Dan Persyaratan Ke Petugas Front Office.
-
Verifikasi Dokumen: Petugas Akan Memeriksa Dan Memverifikasi Kelengkapan Dokumen. Jika Lengkap, Proses Akan Dilanjutkan.
-
Proses Verifikasi Dan Input Data: Permohonan Akan Diverifikasi Hingga Ke Atasan Dan Diinput Oleh Operator Ke Dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Untuk Pencetakan KK Baru.
-
Pencetakan Dan Penyerahan KK: KK Baru Akan Diserahkan Kepada Pemohon Pada Hari Yang Sama Setelah Dicetak Dan Ditandatangani Oleh Kepala Dinas.
Proses Pengurusan Perpindahan KK Ini Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis. Namun, Beberapa Disdukcapil Mungkin Membebankan Biaya Jika Terjadi Keterlambatan Pengajuan Lebih Dari Satu Bulan Sejak Peristiwa Kependudukan Seperti Kelahiran, Kematian, Pernikahan, Atau Perceraian.
Dengan mengikuti syarat dan prosedur diatas semoga kalian semua dapat mengurus perpindahan kartu keluarga tanpa kendala.



