Bulan Februari 2026 banyak masyarakat yang mengeluh jika BPJS PBI dinonaktifkan. BPJS PBI merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang tidak mampu, sehingga mereka tidak perlu membayar biaya berobat.
Namun, hanya masyarakat yang miskin atau rentan miskin yang bisa mendapatkan BPJS Kesehatan BPI ini. Untuk itu, pemerintah melakukan pemutakhiran data, yang membuat banyak peserta mengeluhkan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dianggap terlalu mendadak yang dikutip dari nasional.kompas.com
Tetapi, masyarakat dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI yang dinonaktifkan 2026 dengan ketentuan tertentu. Simak penjelasan dibawah ini.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan 2026
Dilansir dari antaranews Penonaktifan BPJK PBI JK 2026 diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data yang rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial
Syarat Peserta Dapat Mengaktifkan BPJS PBI 2026
Dilansir dari antaranews persyaratan untuk peserta yang dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI dinonaktfikan 2026 adalah sebagai berikut:
- Peserta terdaftar dalam kelompok peserta PBI JK yang dihentikan aktifnya pada bulan Januari 2026.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, peserta termasuk ke dalam kategori masyarakat yang mengalami kemiskinan atau berisiko mengalami kemiskinan.
- Peserta merupakan individu yang menderita penyakit serius, atau berada dalam situasi medis darurat yang dapat membahayakan nyawanya.
Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan Tahun 2026
Dikutip dari pusdatinkesos, untuk melakukan pengaktifan kembali BPJS PBI 2026, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Apabila peserta PBI JK dinyatakan tidak aktif saat ingin berobat, mereka bisa meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya seperti puskesmas.
- Peserta PBI JK harus melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali status mereka.
Staf Dinas Sosial akan mengecek informasi peserta tersebut. - Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas dari Kemensos akan melakukan pemeriksaan atas dokumen permohonan reaktivasi ini.
- Dokumen yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk peninjauan lebih lanjut.
- Jika BPJS Kesehatan menerima permohonan reaktivasi, mereka akan mengaktifkan kembali keanggotaan peserta tersebut.
- Peserta yang sudah diaktifkan kembali harus memperbarui data mereka paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa bagi mereka yang BPJS PBI dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali BPJS PBI 2026. Syarat untuk itu adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau penderita penyakit kronis. Selain itu, status PBI JK dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Sumber
https://nasional.kompas.com/read/2026/02/07/10194771/penonaktifan-bpjs-kesehatan-pbi-kenapa-bisa-terjadi
https://www.antaranews.com/berita/5395194/ramai-peserta-pbi-dinonaktifkan-ini-tanggapan-bpjs-kesehatan




