Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor cabang.
BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai layanan digital resmi yang memungkinkan peserta memastikan kepesertaan masih aktif, termasuk bagi penerima bantuan iuran (PBI).
Kemudahan ini sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat akan mengakses layanan kesehatan.
Empat Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menghadirkan sejumlah kanal resmi yang bisa dimanfaatkan peserta dari rumah hanya dengan ponsel atau perangkat digital lainnya.
- Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi pilihan paling praktis. Peserta cukup mengunduh aplikasi resmi, kemudian masuk menggunakan NIK, nomor kartu BPJS, atau email yang terdaftar. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melihat status kepesertaan, data anggota keluarga, hingga rincian iuran. - Website Resmi BPJS Kesehatan
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Peserta hanya perlu memasukkan NIK dan tanggal lahir pada menu cek kepesertaan untuk mengetahui status secara real time. - WhatsApp Chatbot Resmi
BPJS Kesehatan menyediakan layanan chatbot WhatsApp PANDAWA dan CHIKA. Dengan mengikuti petunjuk otomatis dan menginput NIK atau nomor kartu, peserta dapat memperoleh informasi status kepesertaan dalam waktu singkat. - Call Center 165
Bagi peserta yang mengalami kendala akses digital, layanan Call Center 165 tetap tersedia. Peserta hanya perlu menyiapkan data identitas untuk diverifikasi oleh petugas.
Alasan Status BPJS Kesehatan Menjadi Tidak Aktif
Status kepesertaan tidak aktif sering dialami peserta PBI. Penyebabnya antara lain data kesejahteraan sosial yang belum diperbarui, ketidaksesuaian NIK dengan data kependudukan, perubahan alamat domisili, hingga perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Kondisi ini membuat peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan hingga status kembali aktif.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Peserta dengan status nonaktif perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga terbaru, Kartu Indonesia Sehat, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.
Selanjutnya, peserta harus melapor ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan pembaruan data.
Apabila status nonaktif kurang dari enam bulan, reaktivasi biasanya dapat dilakukan lebih cepat.
Namun jika lebih dari enam bulan, peserta harus melalui mekanisme pengajuan ulang dari tingkat desa atau kelurahan. Untuk masalah ketidaksesuaian NIK, perbaikan data perlu dilakukan di Dinas Dukcapil.
Penutup
Dengan memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memastikan kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari hambatan saat membutuhkan pelayanan medis.
Pengecekan rutin menjadi langkah penting untuk menjaga hak atas jaminan kesehatan tetap berjalan optimal.
Sumber
https://kabarmajalengka.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-4129993469/cek-bpjs-kesehatan-aktif-atau-tidak-ini-cara-mudah-yang-bisa-dilakukan-dari-rumah?page=all




