Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan mulai dicairkan untuk Tahap I pada bulan Februari 2026.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia melalui bantuan finansial yang terukur bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal dan Sistem Penyaluran Pencairan Bansos
Penyaluran Tahap I tahun 2026 dijadwalkan berlangsung antara bulan Januari hingga Maret, dengan fokus pencairan besar-besaran dimulai pada bulan Februari.
Berikut adalah sistem penyaluran dananya yang terbagi menjadi dua jalur utama, yaitu :
Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Disalurkan melalui Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, prose pencairan lewat KKS biasanya dilakukan setiap dua bulan sekali.
Melalui PT. Pos Indonesia
Khusus untuk wilayah 3T yaitu Terdepan, Terluar, Tertinggal atau KPM yang tidak memiliki akses ke perbankan, maka penyaluran dapat dilakukan per tiga bulan sekali melalui kantor Pos terdekat.
Cara Cek Penerima Bansos Secara Mandiri
Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan data secara mandiri melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar mendapatkan kepastian status kepesertaan.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti :
- Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah domisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi nama lengkap penerima sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan yang didapat (PKH atau BPNT), serta periode penyaluran yang sedang berlangsung.
Besaran Bansos
Nominal bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, hingga penyandang disabilitas berat dengan nominal yang berbeda di tiap komponen.
- Ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM: Rp2.700.000 per tahap
Sementara itu, BPNT atau bantuan sembako diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Kesimpulan
Pemerintah mengimbau agar bantuan yang cair pada tahap I 2026 ini digunakan secara bijak untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi keluarga.
Keluarga Penerima Manfaat juga diminta untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan bansos.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649161/cara-cek-bansos-pkh-dan-bpnt-2026-penyaluran-tahap-i-mulai-februari?page=all




