Seperti yang kita tahu, akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Melansir laman desakarangwuni.gunungkidulkab.go.id, tercatat sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang tergolong dalam kategori PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengalami penghentian kepesertaan. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026. Lantas, apa penyebab BPJS Kesehatan PBI JK ini dinonaktifkan? Dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
Baca juga: Syarat dan Cara Reaktivasi PBI JK 2026 yang Dinonaktifkan
Penyebab BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan
Melalui informasi yang dikutip dari laman Kompas.com dan detik.com, berdasarkan SK Menteri Sosial, penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK terjadi karena adanya pembaruan data peserta yang bersifat dinamis.
Adapun pembaruan data tersebut seperti:
- Data peserta tidak lagi ditemukan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta berada di desil 6-10 berdasarkan ground checking dan verifikasi terbaru oleh pihak Kemensos.
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari status kepesertaannya.
- Cara Mengaktifkan Kembali Peserta BPJS Kesehatan PBI JK
Untuk dapat mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan PBI JK, Masyarakat bisa melalukan beberapa langkah berikut dikutip dari laman detik.com:
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat hendak berobat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (misal puskesmas).
- Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
- Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
- Dinas Sosial membuat surat keterangan pengaktifan kembali (reaktivasi) dan memasukkan data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi).
- Dokumen yang telah disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.
- Jika BPJS Kesehatan menyetujui, kepesertaan peserta diaktifkan kembali.
- Peserta yang aktif kembali wajib melakukan pemutakhiran data PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Kesimpulan
Dengan mengetahui penyebab dan prosedur pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI JK, peserta yang terdampak tidak perlu panik. Proses reaktivasi memang membutuhkan beberapa langkah, tetapi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan, kepesertaan dapat kembali aktif.
Penting bagi setiap peserta untuk rutin memutakhirkan data PBI JK agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin. Dengan demikian, pelayanan kesehatan yang menjadi hak dasar masyarakat tetap dapat dinikmati tanpa hambatan.
Sumber
- https://desakarangwuni.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/2353-Penyebab-Dinonaktifkan-Kepesertaan-PBI-BPJS-Kesehatan
- https://nasional.kompas.com/read/2026/02/07/10194771/penonaktifan-bpjs-kesehatan-pbi-kenapa-bisa-terjadi?page=all
- https://news.detik.com/berita/d-8343998/cara-reaktivasi-peserta-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-simak-ketentuannya




