• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan, Simak Aturannya

Rudi Chandra by Rudi Chandra
8 Februari 2026
in Bansos, Berita Bansos
Reading Time: 2 mins read
A A
Cara Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan, Simak Aturannya

Cara Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan, Simak Aturannya

Contents

  • Apa Itu PBI JK?
  • Ketentuan Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan
  • Cara Reaktivasi Peserta PBI JK
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Beredar informasi bahwa sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan. Lalu, apakah status kepesertaan tersebut bisa dikembalikan?

Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa peserta PBI JK dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi. Berikut adalah ketentuan dan mekanisme pelaksanaannya.



Apa Itu PBI JK?

Mengacu pada situs resmi BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu kelompok peserta jaminan kesehatan.

Program PBI JK ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN serta Pemerintah Daerah melalui APBD.

Ketentuan Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

Berdasarkan unggahan akun Instagram Pusdatin Kesos (@pusdatinkesos), reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar aktif kembali. Tujuan reaktivasi adalah memastikan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali mendapatkan dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah.

Dilansir dari Detik.com, reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan karena:

  1. Berada pada desil 6–10 atau desil yang belum ditentukan, tetapi tetap membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
  2. Tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  3. Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya telah terhapus.

Peserta yang dapat direaktivasi adalah mereka yang tidak mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam enam bulan terakhir.



Cara Reaktivasi Peserta PBI JK

  1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat hendak berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lain, seperti puskesmas.
  2. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data peserta tersebut.
  3. Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data melalui aplikasi SIKS NG. Dokumen permohonan reaktivasi kemudian diverifikasi oleh petugas Kemensos.
  4. Apabila dokumen telah diverifikasi dan disetujui Kemensos, dokumen tersebut diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lebih lanjut. Jika BPJS Kesehatan menyetujui, kepesertaan peserta akan diaktifkan kembali.
  5. Peserta yang telah diaktifkan wajib melakukan pemutakhiran data PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Adapun kriteria penerima bantuan sosial PBI JK tetap berada pada desil 1–5. Tidak semua individu di desil 1–5 otomatis menerima PBI JK, namun prioritas diberikan bagi desil terbawah.

Dengan kebijakan ini, pada triwulan I 2026, Kemensos melakukan pengalihan peserta PBI JK dari desil 6–10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 orang, digantikan oleh individu dari desil 1–5 dan non-JKN sesuai usulan masyarakat, dengan prioritas pada desil terbawah.



Kesimpulan

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi dengan melengkapi dokumen dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Dinas Sosial, Kemensos, dan BPJS Kesehatan.

Sumber Referensi

https://news.detik.com/berita/d-8343998/cara-reaktivasi-peserta-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-simak-ketentuannya

Tags: Apa Itu PBI JK?Cara Reaktivasi Peserta PBI JKKetentuan Reaktivasi Peserta PBI JK yang DinonaktifkanPBI JK
Rudi Chandra

Rudi Chandra

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

DANA Kaget Hingga Rp110 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

DANA Kaget Hingga Rp110 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

DANA Kaget Hingga Rp110 Ribu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Libur Imlek 2026 Sudah Dekat, Cek Jadwal Cuti Bersama Dan Long Weekend

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR PPPK 2026: Ini Nominal dan Syarat Lengkapnya

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Info Bansos 2026: Syarat PKH, KLJ, dan BPJS PBI Terbaru

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial