Beredar informasi bahwa sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan. Lalu, apakah status kepesertaan tersebut bisa dikembalikan?
Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa peserta PBI JK dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi. Berikut adalah ketentuan dan mekanisme pelaksanaannya.
Apa Itu PBI JK?
Mengacu pada situs resmi BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan salah satu kelompok peserta jaminan kesehatan.
Program PBI JK ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN serta Pemerintah Daerah melalui APBD.
Ketentuan Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan
Berdasarkan unggahan akun Instagram Pusdatin Kesos (@pusdatinkesos), reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar aktif kembali. Tujuan reaktivasi adalah memastikan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali mendapatkan dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah.
Dilansir dari Detik.com, reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan karena:
- Berada pada desil 6–10 atau desil yang belum ditentukan, tetapi tetap membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
- Tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya telah terhapus.
Peserta yang dapat direaktivasi adalah mereka yang tidak mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam enam bulan terakhir.
Cara Reaktivasi Peserta PBI JK
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat hendak berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lain, seperti puskesmas.
- Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data peserta tersebut.
- Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data melalui aplikasi SIKS NG. Dokumen permohonan reaktivasi kemudian diverifikasi oleh petugas Kemensos.
- Apabila dokumen telah diverifikasi dan disetujui Kemensos, dokumen tersebut diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lebih lanjut. Jika BPJS Kesehatan menyetujui, kepesertaan peserta akan diaktifkan kembali.
- Peserta yang telah diaktifkan wajib melakukan pemutakhiran data PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Adapun kriteria penerima bantuan sosial PBI JK tetap berada pada desil 1–5. Tidak semua individu di desil 1–5 otomatis menerima PBI JK, namun prioritas diberikan bagi desil terbawah.
Dengan kebijakan ini, pada triwulan I 2026, Kemensos melakukan pengalihan peserta PBI JK dari desil 6–10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 orang, digantikan oleh individu dari desil 1–5 dan non-JKN sesuai usulan masyarakat, dengan prioritas pada desil terbawah.
Kesimpulan
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi dengan melengkapi dokumen dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Dinas Sosial, Kemensos, dan BPJS Kesehatan.
Sumber Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8343998/cara-reaktivasi-peserta-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-simak-ketentuannya




