Informasi terkait keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan para pegawai di Kabupaten Lampung Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan menyampaikan bahwa dana gaji sebenarnya sudah tersedia dan siap disalurkan.
Namun, dana tersebut belum diterima pegawai karena masih dalam proses penyelesaian administrasi di tingkat perangkat daerah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak disebabkan oleh keterbatasan anggaran maupun adanya pemotongan dana, melainkan karena beberapa dokumen dan persyaratan administrasi yang masih harus dilengkapi.
Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Telah Disiapkan
Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyatakan bahwa dana untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah dialokasikan dan berada dalam kondisi aman.
Bahkan, proses pengajuan pencairan sebenarnya telah dapat dilakukan sejak awal bulan.
Dengan demikian, dari sisi keuangan daerah tidak terdapat kendala dalam pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Seluruh anggaran telah tersedia dan saat ini hanya menunggu pengajuan administrasi dari masing-masing perangkat daerah.
Dokumen Administrasi Jadi Syarat Pencairan Gaji
Berdasarkan keterangan BPKAD, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu hanya bisa dilakukan jika seluruh dokumen administrasi lengkap. Salah satu dokumen yang paling penting adalah Perjanjian Kinerja (PK).
PK tersebut harus mencantumkan dengan jelas besaran gaji yang menjadi acuan pembayaran.
Tanpa dokumen ini, BPKAD tidak dapat memproses pencairan gaji meskipun anggarannya sudah tersedia.
Kendala Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Dilansir dari Pojoksatu.com Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan gaji adalah masih adanya dokumen PK yang belum melalui proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Proses TTE kini menjadi persyaratan wajib dalam sistem administrasi pemerintahan.
Hingga awal Februari 2026, beberapa PK PPPK Paruh Waktu masih belum selesai ditandatangani secara elektronik.
Akibatnya, dokumen tersebut belum dapat diajukan ke BPKAD untuk proses pencairan gaji.
Pencairan Gaji Dapat Dilakukan Secara Bertahap
BPKAD menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS).
Dengan sistem ini, pencairan tidak harus menunggu semua dokumen pegawai lengkap.
Misalnya, dari 200 PPPK Paruh Waktu, jika 100 orang sudah melengkapi dokumen PK dan proses TTE-nya selesai, gaji 100 orang tersebut bisa segera diajukan untuk dicairkan.
Sementara sisanya akan menyusul setelah administrasi mereka rampung.
Hal ini menunjukkan bahwa pencairan gaji bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing perangkat daerah dalam menyiapkan dokumen.
Bukan Karena Kekurangan Anggaran atau Pembatalan Dana
BPKAD membantah kabar yang menyebut keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu disebabkan oleh kehabisan anggaran atau pembatalan dana.
Seluruh dana gaji sudah dialokasikan sesuai aturan dan tidak mengalami pemotongan.
Perbedaan waktu pencairan antarpegawai murni disebabkan oleh perbedaan kesiapan administrasi di masing-masing perangkat daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan aman dan siap dibayarkan.
Keterlambatan terjadi bukan karena masalah keuangan, melainkan karena proses administrasi, terutama terkait penyelesaian Perjanjian Kinerja (PK) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Dengan mekanisme pencairan secara bertahap, pegawai yang dokumennya sudah lengkap bisa menerima gaji lebih awal tanpa menunggu seluruh proses selesai.
Kesimpulan
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan segera dicairkan, keterlambatan sebelumnya disebabkan oleh kelengkapan dokumen administrasi dan Tanda Tangan Elektronik, bukan karena kekurangan anggaran.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087164295/gaji-pppk-paruh-waktu-segera-masuk-rekening-bpkad-ungkap-penyebab-terlambatnya




