Banyak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat mengalami status nonaktif. Artikel ini membahas siapa yang bisa mengaktifkan kembali kepesertaan, ketentuan, serta langkah-langkah reaktivasi untuk memastikan kamu tetap menerima layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Apa Itu PBI JK?
PBI JK adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, di mana iurannya ditanggung Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD. Program ini termasuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memberikan akses layanan kesehatan tanpa biaya bagi penerimanya.
Ketentuan Reaktivasi PBI JK
Reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan yang sempat dinonaktifkan agar peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan gratis.
Peserta yang Bisa Direaktivasi
Dilansir dari laman Detik, reaktivasi dapat dilakukan untuk peserta dengan kriteria berikut ini:
- Berada pada desil 6-10 atau desil belum ditentukan, tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis
- Tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bayi dari ibu penerima PBI JK yang secara otomatis terhapus dari kepesertaannya
- Bukan peserta yang dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir
Kriteria penerima tetap prioritas untuk desil 1-5, dengan fokus pada mereka yang paling membutuhkan.
Langkah-Langkah Reaktivasi PBI JK
Reaktivasi peserta PBI JK dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
- Peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan setempat, seperti puskesmas
- Melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pengajuan aktivasi kembali
- Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta
- Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data ke aplikasi SIKS NG
- Petugas Kementerian Sosial memverifikasi dokumen permohonan
- Dokumen yang disetujui Kemensos diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut
Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan Peserta yang telah diaktifkan wajib melakukan pemutakhiran data PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Dampak Perubahan Kepesertaan PBI JK
Sejak triwulan I 2026, Kemensos melakukan pengalihan peserta PBI JK dari desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa ke individu yang berada pada desil 1-5 dan non JKN, berdasarkan usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.
Langkah ini memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran dan lebih efektif bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
sumber: https://news.detik.com/berita/d-8343998/cara-reaktivasi-peserta-pbi-jk-yang-dinonaktifkan-simak-ketentuannya




