Sebanyak sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinyatakan tidak aktif. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI JK merupakan bagian dari proses rutin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Langkah ini bertujuan agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Dampak Penonaktifan Terhadap Pasien Penyakit Kronis
Pasca penerapan kebijakan tersebut, sejumlah peserta dengan penyakit kronis mengalami kendala dalam memperoleh layanan kesehatan.
Pasien gagal ginjal menjadi salah satu kelompok yang terdampak, di mana sekitar 160 orang yang harus menjalani cuci darah secara berkala terpaksa menunda pengobatan akibat status kepesertaan PBI yang tidak lagi aktif.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, menyayangkan tidak adanya pemberitahuan lebih awal sebelum penonaktifan dilakukan. Menurutnya, absennya masa transisi membuat pasien tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan pengurusan administrasi.
“Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif,” ujarnya.
Penyebab Status PBI JKN Dinonaktifkan
Penonaktifan kepesertaan PBI BPJS dilakukan karena adanya pemutakhiran data penerima bantuan. Dalam proses ini, peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria dialihkan agar kuota bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu,” sebut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah yang dilansir dari detikhealth.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan sebenarnya masih memenuhi syarat, yakni termasuk dalam Desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maka kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali. Proses pengajuan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
Ketentuan Reaktivasi Peserta PBI JKN
Peserta PBI JK yang ingin mengajukan pengaktifan kembali harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizky.
Kesimpulan
Kebijakan ini menimbulkan dampak bagi sebagian peserta, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan medis rutin
Sumber Referensi
- https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8343229/mengapa-kepesertaan-pbi-bpjs-dinonaktifkan-begini-penjelasannya




