Pemerintah melakukan penyesuai besar dalam program bantuan sosial (bansos) pada 2026. Sebanyak 3,9 juta penerima bansos dihentikan dari skema bantuan reguler dan dialihkan ke program bantuan modal usaha senilai Rp 5 juta. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih dari penerima bantuan konsumtif menjadi pelaku usaha. Perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan ditengah masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekedar pengurangan bansos, melainkan transformasi bantuan agar lebih produktif dan berkelanjutan.
Alasan Penghentian Bansos bagi 3,9 Juta Penerima
Dilansir dari laman qoo10.co.id, Setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik melaksanakan evaluasi data secara langsung di lapangan. Proses ini mencakup peninjauan terhadap lebih dari 12 juta KPM dari total 35 juta yang terdata. Petugas turun ke rumah-rumah penerima bansos untuk melakukan verifikasi data secara menyeluruh.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah penerima yang sudah tidak memenuhi syarat. Untuk memastikan validitas data, Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemeriksaan bertujuan mendeteksi penerima bansos yang memiliki penghasilan dari sumber lain seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang diduga memainkan judi online.
Langkah ini memperkuat akurasi data program bansos. Dari hasil evaluasi, sebagian penerima dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan taraf ekonomi melalui usaha mandiri. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan pemerintah tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menciptakan kemandirian jangka panjang. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan terhadap bansos dengan mendorong penerima beralih menjadi pelaku usaha kecil.
Skema Pengalihan ke Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta
Penerima yang dihentikan dari bansos reguler tidak langsung kehilangan dukungan pemerintah. Mereka dialihkan ke program bantuan modal usaha dengan nilai hingga Rp 5 juta per orang. Bantuan ini dirancang unruk mendukung usaha mikro seperti perdagangan kecil, kuliner rumahan, kerajinan, dan sektor produktif lainnya. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli peralatan, bahan baku, atau pengembangan usaha.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang diawasi pemerintah daerah dan lembaga terkait. Penerima juga direncanakan mendapatkan pendampingan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan. Program ini menekankan bahwa bantuan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga disertai pembinaan. Dengan begitu, penerima memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
Dampak Kebijakan bagi Penerima dan Harapan Pemerintah
Bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Peralihan dari bansos konsumtif ke bantuan produktif menuntut kesiapan penerima untuk memulai berwirausaha. Pemerintah berharap program ini dapat membuka lapangan kerja baru ditingkat rumah tangga. Jika usaha berkembang, penerima tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi juga berpotensi membantu perekonomian sekitar. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan dan memperkuat sektor usaha mikro.
Kesimpulan
Transformasi bansos menjadi bantuan modal usaha menandai perubahan arah kebijakan sosial.
Pemerintah menilai pendekatan produktif menjadi kunci untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih berkelanjutan.
Fokusnya tidak lagi hanya sekedar memberi bantuan, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Sumber
https://www.qoo10.co.id/nasional/191732/39-juta-penerima-bansos-dihentikan-2026-dapat-bantuan-rp5-juta-untuk-modal-usaha-bulanan/




