Beberapa hari ini, warganet ramai memperbincangkan kenapa PBI JK BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan, setelah banyak peserta mendapati status kepesertaannya tiba-tiba tidak aktif.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menghambat akses terhadap layanan kesehatan gratis.
Mengutip laporan Kompas, penonaktifan PBI JK BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan aturan DTSEN terbaru 2026, yakni Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini resmi ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026 sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan.
Data PBI JK Mengacu pada DTSEN
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sebagai sumber data utama.
DTSEN merupakan database nasional yang menghimpun data individu dan keluarga, meliputi kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan masyarakat yang diperbarui secara berkala.
Untuk tetap tercatat sebagai peserta PBI JK BPJS Kesehatan, seseorang wajib memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Tercantum dalam DTSEN atau memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan yang berlaku
Adapun proses pembaruan dan perubahan data kepesertaan PBI JK dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh unit pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Surat Keputusan tersebut.
Alasan PBI JK BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Adapun alasan PBI JK BPJS Kesehatan dinonaktifkan, berdasarkan ketentuan Pasal 12, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dapat dihentikan apabila peserta tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Beberapa alasan penonaktifan PBI JK BPJS antara lain:
- Tidak lagi tergolong fakir miskin atau masyarakat tidak mampu berdasarkan data DTSEN
- Peserta telah meninggal dunia
- Tercatat memiliki lebih dari satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan
Dengan demikian, warga yang dinilai sudah memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri tidak lagi berhak mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah.
Aturan tersebut dipertegas dalam Pasal 15 yang menyatakan bahwa peserta PBI JK juga dapat dihapus apabila telah mampu membayar iuran sendiri, tidak diketahui keberadaannya, beralih status menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), atau secara sukarela mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap
Cara Mengaktifkan PBI JK BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Meskipun status PBI JK BPJS Kesehatan dinonaktifkan, pemerintah tetap membuka peluang bagi masyarakat yang dinilai masih membutuhkan perlindungan layanan kesehatan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 yang menyebutkan bahwa peserta yang terhapus namun masih memenuhi kriteria berhak kembali memperoleh pelayanan medis serta bantuan iuran jaminan kesehatan.
Bagi warga yang merasa masih layak sebagai penerima PBI JK, terdapat sejumlah langkah yang harus ditempuh, mulai dari melapor ke kantor desa atau kelurahan, menghubungi dinas sosial sesuai domisili, hingga melampirkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, peserta perlu mengajukan permohonan pengaktifan ulang ke dinas sosial setempat. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Penonaktifan kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan terjadi sebagai dampak dari pemutakhiran data penerima bantuan yang mengacu pada DTSEN sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria fakir miskin, memiliki kepesertaan ganda, beralih status pekerjaan, atau dinilai mampu membayar iuran secara mandiri berpotensi dinonaktifkan dari program PBI JK.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan untuk mengajukan pengaktifan kembali melalui pemerintah desa atau dinas sosial setempat dengan melengkapi dokumen pendukung.
Dengan memahami aturan terbaru dan rutin memantau status kepesertaan, masyarakat dapat memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sunber : Kompas




