Belakangan ini sejumlah masyarakat penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengeluhkan status kepesertaan mereka yang mendadak berubah menjadi tidak aktif. Akibatnya, layanan kesehatan gratis yang selama ini digunakan tidak bisa diakses.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan kebingungan, namun sebenarnya ada beberapa penyebab dan solusi yang dapat dilakukan.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
BPJS Kesehatan PBI merupakan program jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peserta program ini tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Sosial.
Melalui sistem ini seluruh iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara, sehingga peserta PBI dapat memperoleh layanan medis tanpa membayar iuran bulanan.
Kriteria Penerima BPJS Kesehatan PBI
Program PBI diperuntukkan bagi warga yang memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
- Memiliki penghasilan rendah atau tidak tetap di bawah standar upah minimum.
- Tidak mempunyai aset bernilai tinggi, seperti kendaraan mewah atau properti tambahan.
- Terdaftar secara sah di DTSEN dengan NIK yang valid dan terhubung Dukcapil.
- Berdomisili di wilayah Indonesia dan bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Arti Status PBI Tidak Aktif
Status “tidak aktif” menandakan bahwa pemerintah sementara menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta tersebut. Selama status ini berlaku, peserta tidak dapat menikmati layanan kesehatan gratis.
Penyebab Status BPJS Kesehatan PBI Nonaktif
Ada beberapa faktor yang dapat memicu perubahan status kepesertaan, di antaranya:
- Data sosial ekonomi belum diperbarui di DTSEN.
- Ketidaksesuaian NIK antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil.
- Perubahan kondisi ekonomi, sehingga peserta dianggap tidak lagi memenuhi kriteria.
- Pindah alamat tanpa laporan ke dinas sosial setempat.
- Keterlambatan sinkronisasi data dari pemerintah daerah ke pusat.
Syarat Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga terbaru.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
Jika status nonaktif kurang dari enam bulan, reaktivasi dapat diajukan langsung. Namun bila lebih dari enam bulan, peserta harus melalui proses pendaftaran ulang DTSEN/DTKS dengan verifikasi ulang oleh pemerintah daerah.
Cara Cek dan Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI Secara Online
Sebelum mengurus dokumen, peserta disarankan mengecek status kepesertaan melalui layanan digital berikut:
- Aplikasi Mobile JKN untuk melihat informasi peserta secara langsung.
- WhatsApp Chika BPJS Kesehatan untuk pengecekan status berbasis chat otomatis dapat menghubungi nomor wa 08118750400
- Call Center 165 untuk konsultasi langsung dengan petugas.
- WhatsApp Pandawa sebagai alternatif layanan digital BPJS Kesehatan dapat menghubungi nomor wa 08118165165
Dengan mengetahui penyebab dan alur reaktivasi sejak awal, peserta BPJS Kesehatan PBI dapat mengurus pengaktifan kembali status kepesertaan dengan lebih cepat dan tenang, sehingga layanan kesehatan gratis dapat digunakan kembali tanpa kendala.
Kesimpulan
Status BPJS Kesehatan PBI yang tiba-tiba tidak aktif umumnya terjadi akibat perubahan atau ketidaksesuaian data dalam DTSEN, NIK yang belum sinkron dengan Dukcapil, perubahan kondisi ekonomi, hingga perpindahan domisili yang tidak dilaporkan.
Meski demikian, peserta tidak perlu panik karena kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur reaktivasi yang ditetapkan.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/NP6CLr6a-jangan-panik-ini-penyebab-bpjs-pbi-tidak-aktif-dan-cara-mengatasinya




