Status PBI JK BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Nonaktif, Begini Solusinya
Belakangan ini, banyak masyarakat mengeluhkan status PBI JK BPJS Kesehatan nonaktif secara tiba-tiba. Padahal sebelumnya, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan masih bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan. Kondisi ini ramai diperbincangkan di media sosial dan forum kesehatan online.
Penyebab PBI JK BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Penonaktifan PBI JK BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. SK ini ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Data peserta PBI JK bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). DTSEN adalah basis data nasional yang memuat kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Data ini diperbarui secara berkala, sehingga status kepesertaan bisa berubah jika ada ketidaksesuaian data.
Syarat Menjadi Peserta PBI JK BPJS Kesehatan
Agar tetap aktif sebagai peserta PBI JK BPJS Kesehatan, masyarakat harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar dalam DTSEN atau memenuhi kriteria khusus lainnya
Perubahan data peserta dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola Kementerian Sosial, sesuai ketentuan dalam SK tersebut.
Alasan Kepesertaan PBI JK BPJS Dihapus
Menurut aturan, kepesertaan PBI JK dapat dihapus jika:
- Tidak lagi termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu dalam DTSEN
- Peserta meninggal dunia
- Terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan
Selain itu, peserta yang sudah mampu membayar iuran BPJS secara mandiri atau beralih status menjadi pekerja juga berpotensi dihapus dari kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan.
Solusi untuk Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif
Dilansir dari kompas.tv, Meski status PBI JK BPJS Kesehatan dinonaktifkan, peserta masih bisa mengajukan pengaktifan kembali selama masih membutuhkan layanan kesehatan.
Berikut langkah dan solusi untuk mengaktifkan PBI JK BPJS Kesehatan yang nonaktif:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota
- Membawa surat keterangan layak mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan
- Meminta surat pengantar pengaktifan kembali dari Dinas Sosial
Setelah semua proses selesai, data peserta akan diverifikasi dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta PBI JK BPJS Kesehatan bisa kembali mendapatkan layanan medis dan bantuan iuran seperti sebelumnya.
Kesimpulan
Status PBI JK BPJS Kesehatan nonaktif bisa terjadi karena perubahan data dalam DTSEN atau peserta sudah mampu membayar iuran sendiri. Meski demikian, peserta masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK dengan melapor ke kantor desa/kelurahan, Dinas Sosial, dan membawa surat keterangan layak mendapatkan layanan kesehatan. Setelah diverifikasi, peserta dapat kembali menikmati layanan medis dan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Sumber:
- https://www.kompas.tv/info-publik/648373/ramai-peserta-pbi-jk-bpjs-kesehatan-tidak-aktif-ini-cara-mengaktifkannya-kembali




