Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 pada Februari.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
PKH 2026 ditujukan bagi keluarga berpenghasilan rendah agar mampu menjaga kesejahteraan rumah tangga sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.
Apa Itu PKH 2026?
Program Keluarga Harapan atau PKH 2026 merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Besaran Dana Bantuan PKH 2026
Dilansir dari Metrotvnews, penyaluran dana PKH 2026 dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, menyesuaikan dengan kondisi dan akses wilayah masing-masing daerah.
Baca Juga : Cari Modal Usaha? Ini 7 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan
Nominal bantuan berbeda tergantung kategori KPM, berikut besaran dana bantuan PKH:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (triwulan)
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per triwulan
- Siswa SD: Rp225.000 per triwulan
- Siswa SMP: Rp375.000 per triwulan
- Siswa SMA: Rp500.000 per triwulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per triwulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan
Tabel Nominal Bantua PKH 2026
Supanya lebih mudah dipahami, berikut kami buatkan tabel nominal bantuan PKH 2026
| Kategori KPM PKH | Besaran Bantuan | Periode Pencairan |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp750.000 | Per tahap (triwulan) |
| Anak usia 0–6 tahun | Rp750.000 | Per triwulan |
| Siswa SD | Rp225.000 | Per triwulan |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Per triwulan |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Per triwulan |
| Lansia usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 | Per triwulan |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 | Per triwulan |
Syarat Penerima PKH 2026
Agar bisa menerima bansos PKH 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP valid
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–4)
- Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima gaji rutin dari pemerintah
- Termasuk kelompok sasaran PKH (ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau disabilitas berat)
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran PKH 2026 dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan atau per triwulan. Pencairan tahap I untuk periode Januari–Maret 2026 sudah dimulai sejak Januari dan dilanjutkan kembali pada Februari 2026 di berbagai daerah.
Baca Juga :Saham atau Emas: Investasi Jangka Panjang Mana yang Tepat
Perlu diketahui, jadwal pencairan PKH 2026 dapat berbeda-beda di tiap wilayah, tergantung kesiapan administrasi dan mekanisme penyaluran di daerah masing-masing.
Cara Cek Penerima PKH 2026 Secara Online
Untuk mengetahui status penerimaan dan jadwal pencairan PKH 2026, KPM dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi Kemensos berikut:
1. Cek PKH 2026 via Website Kemensos
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik Cari Data untuk melihat status bansos PKH 2026
2. Cek PKH 2026 via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Hp melalui Play Store atau App Store
- Login atau registrasi akun
- Pilih menu Cek Bansos
- Lengkapi data wilayah dan nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Cari Data untuk melihat informasi pencairan PKH 2026
Penutup
Penyaluran PKH 2026 tahap I saat ini masih berlangsung secara bertahap, termasuk pencairan pada Februari.
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemensos serta melakukan pengecekan status secara berkala agar tidak ketinggalan jadwal pencairan bantuan.
Baca Juga : KUR Mandiri 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 500 Juta, Untuk UMKM
Sumber: Metrotvnews.com




