Pemerintah menetapkan skema gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian penghasilan sekaligus perlindungan bagi tenaga non-ASN.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja fleksibel dan tidak penuh waktu seperti PPPK penuh waktu.
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum ke-19 sampai ke-21. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Penghasilan yang diterima paling sedikit setara dengan upah yang sebelumnya diperoleh saat berstatus sebagai pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
- Anggaran pembayaran gaji bersumber dari belanja selain belanja pegawai.
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi Dan Terendah
Jika gaji disesuaikan dengan UMP atau UMK daerah masing-masing, maka wilayah dengan nominal tertinggi pada 2026 adalah DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, meningkat dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah pada 2026 adalah Jawa Barat, yakni sebesar Rp2.317.601.
Skema pengupahan PPPK Paruh Waktu ini memberikan kepastian status, hak, serta perlindungan sosial yang lebih baik bagi tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan adil.
Daftar UMP 2026 Sebagai Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji pokok PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi oleh lokasi penugasan. Dilansir dari rctiplus.com, berikut gambaran UMP 2026 di 38 provinsi di Indonesia:
-
Wilayah Sumatera
- Aceh – Rp3.932.552
- Sumatera Utara – Rp3.228.949
- Sumatera Barat – Rp3.182.955
- Riau – Rp3.780.495
- Kepulauan Riau – Rp3.879.520
- Jambi – Rp3.471.497
- Sumatera Selatan – Rp3.942.963
- Bengkulu – Rp2.827.250
- Lampung – Rp3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung – Rp4.035.000
-
Wilayah Jawa
- DKI Jakarta – Rp5.729.876
- Jawa Barat – Rp2.317.601
- Jawa Tengah – Rp2.327.386
- DI Yogyakarta – Rp2.417.495
- Jawa Timur – Rp2.446.880
- Banten – Rp3.100.881
- Bali dan Nusa Tenggara
- Bali – Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Barat – Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur – Rp2.455.898
-
Kalimantan
- Kalimantan Barat – Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan – Rp3.725.000
- Kalimantan Timur – Rp3.762.431
- Kalimantan Utara – Rp3.775.243
-
Sulawesi
- Sulawesi Utara – Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah – Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan – Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara – Rp3.306.496
- Sulawesi Barat – Rp3.315.934
- Gorontalo – Rp3.405.144
-
Maluku Dan Papua
- Maluku – Rp3.334.490
- Maluku Utara – Rp3.510.240
- Papua – Rp4.436.283
- Papua Pegunungan – Rp4.508.714
- Papua Tengah – Rp4.285.848
- Papua Selatan – Rp4.508.100
- Papua Barat – Rp3.841.000
- Papua Barat Daya – Rp3.766.000
Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan. Pemberiannya disesuaikan dengan jam kerja dan kebijakan instansi, antara lain:
-
Tunjangan Kinerja Atau Pekerjaan
Diberikan berdasarkan tugas dan tanggung jawab, dengan kisaran sekitar 5–20 persen dari gaji pokok.
-
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh THR yang umumnya setara satu bulan gaji pokok dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
-
Tunjangan Transportasi Dan Sarana Kerja
Diberikan bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi. Fasilitas kerja seperti seragam atau perangkat pendukung juga dapat disediakan.
-
Jaminan Sosial
PPPK Paruh Waktu memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja.
Gambaran Gaji PPPK Tahun 2026
Sebagai pembanding, gaji PPPK secara umum telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kesimpulan
Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, mendorong kinerja yang lebih profesional, serta mewujudkan sistem kepegawaian yang adil dan berkelanjutan.
Sumber Referensi
- https://www.rctiplus.com/news/detail/okezone/5313791/berikut-info-terbaru-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-tertinggi-dan-terendah-di-indonesia




