Harga emas batangan Antam pada Kamis pagi (5 Februari 2026) masih bertahan di angka Rp 2.973.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 05.45 WIB, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi Rabu malam (4 Februari 2026).
Sebelumnya, pada Rabu siang (4 Februari 2026), harga emas Antam berada di level Rp 2.946.000 per gram. Harga kemudian naik sebesar Rp 27.000 hingga mencapai Rp 2.973.000 per gram pada malam harinya.
Perlu diperhatikan, penyesuaian harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga emas yang berlaku pada Kamis pagi ini masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dirilis pada Rabu (4 Februari 2026).
Emas batangan produksi Antam tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Pilihan ukuran tersebut memberi fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Rincian Harga Emas Antam Kamis, 5 Februari 2026
Seperti dilansir dari kompas.com, berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan data terbaru per Kamis (5/2/2026) pukul 05.45 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.536.500
- 1 gram: Rp 2.973.000
- 2 gram: Rp 5.886.000
- 3 gram: Rp 8.804.000
- 5 gram: Rp 14.640.000
- 10 gram: Rp 29.225.000
- 25 gram: Rp 72.937.000
- 50 gram: Rp 145.795.000
- 100 gram: Rp 291.512.000
- 250 gram: Rp 728.515.000
- 500 gram: Rp 1.456.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.913.600.000
Itulah rincian harga emas Antam pada Kamis, 5 Februari 2026, berdasarkan data pukul 05.45 WIB. Adapun pembaruan harga emas di situs resmi Logam Mulia dilakukan secara rutin setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pajak Pembelian Emas (PPh Pasal 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.
-
Pajak Penjualan Kembali (buyback)
Untuk transaksi penjualan emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu anda dalam mengambil keputusan yang tepat sebelum melakukan transaksi emas batangan Antam.
Sumber Referensi
- https://money.kompas.com/read/2026/02/05/061207626/harga-emas-antam-hari-ini-5-februari-2026-wajib-tahu-sebelum-beli




