Status sebagai PPPK paruh waktu sering dianggap sebagai posisi aman bagi tenaga honorer.
Namun memasuki tahun 2026, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat.
Pemerintah menegaskan bahwa kontrak kerja PPPK paruh waktu bersifat tidak permanen dan bisa dihentikan apabila pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Isu ini menjadi perhatian karena banyak tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu berharap kontrak mereka diperpanjang secara otomatis.
Padahal, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan evaluasi ketat yang akan menentukan apakah kontrak dilanjutkan, diubah menjadi PPPK penuh waktu, atau dihentikan.
12 Alasan Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Dihentikan
Sesuai aturan yang berlaku, terdapat 12 kondisi utama yang dapat menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan pada 2026. Penting bagi tenaga honorer untuk memahami hal ini agar tidak lengah.
- Hasil penilaian kinerja tidak mencapai standar yang ditetapkan oleh instansi.
- Target kerja yang tercantum dalam kontrak tidak terpenuhi.
- Sering absen tanpa alasan yang sah.
- Melanggar disiplin ASN, baik pelanggaran ringan maupun berat.
- Terlibat kasus pidana atau pelanggaran hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan pemerintah.
- Kompetensi tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Terjadi perubahan struktur organisasi atau berkurangnya kebutuhan pegawai.
- Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalankan tugas dengan baik.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Meninggal dunia.
- Melanggar sumpah, janji, atau integritas sebagai ASN.
Dasar Hukum yang Mengatur PPPK Paruh Waktu
Ketentuan resmi mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan durasi tertentu dan akan dievaluasi secara berkala.
KemenPANRB menekankan bahwa perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil penilaian kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi ASN.
Dilansir dari Pojoksatu yang mengutip dari Klik Pendidikan pada 3 Februari 2026, KemenPANRB melalui akun resmi @kemenpanrb menyampaikan bahwa:
“PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan kontrak kerja dan dilakukan evaluasi. Jika tidak memenuhi ketentuan, kontrak dapat dihentikan atau tidak diperpanjang,”.
Mengapa Honorer Perlu Waspada?
Bagi tenaga honorer, status sebagai PPPK paruh waktu sering dianggap sebagai “jaminan” untuk tetap bekerja di pemerintahan meski non-ASN.
Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa posisi ini tetap memiliki risiko.
Kontrak kerja PPPK paruh waktu bisa saja tidak diperpanjang, meskipun pegawai telah mengabdi bertahun-tahun.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong PPPK paruh waktu untuk selalu menjaga kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan administrasi.
Hasil evaluasi inilah yang akan menjadi faktor penentu kelanjutan kontrak pada tahun 2026.
Cara Aman Agar Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Diputuskan
Terdapat beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan oleh PPPK paruh waktu untuk menjaga kontraknya tetap berlaku.
Mulai dari menjaga kehadiran secara rutin, menyelesaikan target kerja tepat waktu, hingga memastikan seluruh dokumen administrasi selalu lengkap dan sesuai ketentuan.
Selain itu, penting bagi PPPK paruh waktu untuk terus mengikuti informasi resmi dari instansi maupun pemerintah pusat.
Dengan memahami aturan sejak awal dan menerapkannya dengan disiplin, risiko pemutusan kontrak dapat ditekan seminimal mungkin.
Kesimpulan
Kontrak PPPK paruh waktu tidak permanen dan bisa dihentikan jika kinerja, disiplin, atau persyaratan administrasi tidak dipenuhi.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087154679/pppk-paruh-waktu-waspada-kontrak-kerja-bisa-diputus-karena-alasan-ini




