BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak berarti peserta tersebut kehilangan hak untuk memperoleh layanan kesehatan.
Dikutip dari Antara.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penonaktifan Bagian dari Penyesuaian Data
“Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan penyesuaian data peserta PBI JK agar lebih tepat sasaran.
Jumlah Peserta PBI Tetap Terjaga
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky.
Kriteria Peserta yang Bisa Direaktivasi
Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan bahwa tidak semua peserta yang dinonaktifkan otomatis kehilangan kesempatan. Peserta PBI JK masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Prioritas bagi Kondisi Medis Tertentu
Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang memenuhi syarat tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Alur Pengajuan Reaktivasi JKN
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Setelah laporan diterima, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi. Apabila peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN
Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, peserta dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan, antara lain Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU tersedia di area publik rumah sakit.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta JKN PBI tidak menghilangkan hak atas layanan kesehatan.
Sumber Referensi
https://www.antaranews.com/berita/5395778/bpjs-kesehatan-jkn-pbi-yang-dinonaktifkan-bisa-direaktivasi




