Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2026. Pencairan bantuan ini menjadi kabar yang dinantikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar di awal tahun.
Melalui pengumuman resmi Kemensos, jadwal pencairan PKH tahap pertama telah ditetapkan dan dilakukan secara bertahap sesuai data penerima yang terdaftar.
Artikel ini akan membantu kalian memahami perkiraan waktu pencairan, besaran bantuan terbaru, serta langkah memastikan nama masih tercatat sebagai penerima aktif di DTSEN. Dengan memahami informasi ini, dana PKH yang diterima bisa dimanfaatkan secara tepat dan tidak terlewatkan.
Perkiraan Jadwal Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2026
Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 diperkirakan berlangsung mulai Januari hingga Maret 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, mengikuti kesiapan data pembayaran di masing-masing daerah serta mekanisme bank penyalur.
Skema ini masih mengacu pada pola triwulan yang selama ini diterapkan oleh Kementerian Sosial. Artinya, tahap pertama mencakup alokasi bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret sebagai bagian dari awal tahun anggaran.
Perlu dipahami bahwa waktu pencairan di setiap wilayah tidak seragam. Ada daerah yang lebih cepat menerima bantuan, sementara daerah lain membutuhkan waktu lebih lama karena proses validasi dan teknis penyaluran.
Jika wilayah lain sudah menerima bantuan lebih dulu, kalian tidak perlu khawatir. Proses pemindahan dana dari kas negara ke rekening KKS memang dilakukan secara bergelombang sesuai antrean sistem perbankan nasional.
Ciri-Ciri Dana PKH Akan Segera Cair
Salah satu indikator paling kuat bahwa bantuan akan segera ditransfer adalah perubahan status di sistem SIKS-NG menjadi “SI” (Standing Instruction). Status ini menandakan bahwa dana siap disalurkan dan umumnya masuk ke rekening KKS dalam waktu sekitar 1 hingga 7 hari kerja.
Pendamping sosial PKH biasanya akan memberikan informasi jika status pencairan di tingkat pusat sudah berubah. Informasi dari pendamping desa atau kelurahan cenderung lebih dapat dipercaya dibandingkan kabar yang beredar di media sosial.
Apabila status masih tercatat sebagai “SPM” (Surat Perintah Membayar), berarti proses administrasi masih berlangsung. Kalian hanya perlu menunggu hingga status naik ke tahap SI dan dana ditransfer ke rekening.
Tabel Nominal Bantuan PKH 2026 Terbaru
| Komponen Penerima | Nominal Per Tahap (3 Bulan) | Total Per Tahun |
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 th) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Pendidikan SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Pendidikan SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Pendidikan SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Nominal bantuan PKH tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan disesuaikan dengan jenis komponen dalam keluarga. Setiap komponen memiliki nilai bantuan berbeda sesuai kebutuhan dasar penerima.
Dalam satu Kartu Keluarga, bantuan PKH dibatasi maksimal untuk empat komponen. Jika jumlah anggota yang memenuhi syarat lebih dari itu, sistem akan otomatis memilih komponen dengan nilai bantuan paling besar.
Pastikan saldo yang diterima sesuai dengan kondisi keluarga saat ini. Selisih nominal kerap terjadi akibat data pendidikan anak belum sepenuhnya sinkron antara Dapodik sekolah dan DTSENKemensos.
Cara Mengecek Status Penerima PKH Secara Online
Pemeriksaan status penerima PKH 2026 bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Layanan ini dapat diakses kapan saja tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan di ponsel.
Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dilansir dari bungkuselatan:
- Buka aplikasi browser seperti Chrome atau Mozilla di HP kalian.
- Ketik alamat url cekbansos.kemensos.go.id di kolom pencarian.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai identitas KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode captcha yang muncul di kotak layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk memproses permintaan.
- Tunggu sistem menampilkan hasil pencarian data kalian.
Jika nama kalian muncul dengan keterangan aktif dan periode Januari–Maret 2026, maka bantuan masih berhak diterima. Namun apabila periode masih menampilkan tahun sebelumnya, berarti data sedang dalam proses pembaruan.
Perbedaan Penyaluran Melalui KKS dan PT Pos
Sebagian besar bantuan PKH tahun 2026 disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara. Skema ini memudahkan penerima karena dana bisa diambil kapan saja melalui ATM atau agen bank.
Keunggulan penyaluran lewat KKS adalah fleksibilitas waktu dan kemudahan akses. Namun jika kartu bermasalah atau PIN lupa, penerima perlu mengurusnya langsung ke kantor bank penyalur.
Sementara itu, PT Pos Indonesia tetap digunakan untuk penyaluran di wilayah terpencil atau bagi penerima yang memiliki keterbatasan fisik. Dalam beberapa kasus, petugas pos bahkan menyalurkan bantuan langsung ke rumah penerima.
Penerima melalui PT Pos wajib membawa KTP dan KK asli serta undangan resmi berbarcode saat jadwal pencairan berlangsung.
Ketentuan Agar Bantuan PKH Tetap Diterima
Pemerintah secara rutin mengevaluasi kelayakan penerima PKH melalui musyawarah desa atau kelurahan. Syarat utama agar bantuan terus cair adalah data penerima tetap aktif di DTSEN dan memenuhi komponen yang ditetapkan.
Untuk komponen kesehatan, ibu hamil dan balita wajib rutin memeriksakan kondisi kesehatan di fasilitas layanan yang ditentukan. Sedangkan komponen pendidikan mensyaratkan kehadiran siswa di sekolah minimal 85 persen.
Apabila anak tidak lagi bersekolah atau sudah lulus dan tidak melanjutkan pendidikan, maka komponen tersebut akan dihapus dari sistem. Dampaknya, nominal bantuan berkurang atau bahkan dihentikan jika tidak ada komponen lain yang tersisa.
Kesimpulan
Agar bantuan tetap cair, penerima wajib memastikan data kependudukan dan komponen keluarga tetap aktif dan valid di DTSEN. Pengecekan status bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kemensos menggunakan KTP. Dengan rutin memantau informasi resmi dan memenuhi syarat yang ditetapkan, bantuan PKH dapat diterima tepat waktu dan dimanfaatkan secara optimal.
Sumber
Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2026 Resmi Kemensos




