Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan 2026 tengah menjadi perbincangan di media sosial. Sejumlah masyarakat mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka yang tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif, padahal sebelumnya masih menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026 dan menjadi dasar pembaruan data kepesertaan PBI JK secara nasional.
Dalam aturan tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yaitu basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan masyarakat dan dimutakhirkan secara berkala.
Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Penyebab PBI Jaminan Kesehatan Dinonaktifkan
Penghapusan atau penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta
- Tidak lagi masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data DTSEN.
- Kepesertaan PBI meninggal dunia
- Terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan juga berlaku bagi peserta yang dinilai sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, tidak ditemukan keberadaannya, berubah status menjadi pekerja penerima upah, atau secara sukarela mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.
Syarat Menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Peserta PBI Jaminan Kesehatan wajib memenuhi beberapa syarat utama, yaitu
- Warga negara Indonesia,
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Tercatat dalam DTSEN atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Seluruh proses perubahan data kepesertaan dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola Kemensos.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI Jaminan Kesehatan yang Nonaktif
Kementerian Sosial memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta yang masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan tetap berhak mendapatkan layanan medis dan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Untuk mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan yang nonaktif, peserta diwajibkan:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan.
- Menghubungi dinas sosial kabupaten/kota setempat.
- Peserta juga harus membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sebagai syarat memperoleh surat pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah.
Dengan adanya pembaruan data ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan iuran Jaminan Kesehatan dapat lebih tepat sasaran serta memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan.
Sumber
https://www.kompas.tv/nasional/648433/status-kepesertaan-pbi-jk-tiba-tiba-tidak-aktif-ternyata-ini-penyebabnya




