Akhir- akhir ini, status kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan nonaktif menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak masyarakat mengeluhkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan mereka tiba-tiba tidak aktif, padahal sebelumnya masih bisa digunakan.
Penyebab PBI JK BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. SK ini ditetapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, data peserta PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), yaitu basis data nasional yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan individu maupun keluarga dan diperbarui secara berkala.
Syarat Menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Agar tetap terdaftar sebagai peserta PBI JK BPJS Kesehatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar dalam DTSEN atau memenuhi kriteria khusus lainnya
Perubahan data kepesertaan dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh unit kerja pengelola data di Kementerian Sosial, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 SK tersebut.
Alasan Penghapusan Kepesertaan PBI JK
Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan jika:
- Tidak lagi termasuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu dalam DTSEN
- Peserta meninggal dunia
- Terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan
Artinya, masyarakat yang dinilai sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri berpotensi dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK.
Hal ini diperjelas dalam Pasal 15, di mana peserta PBI JK akan dihapus apabila:
- Sudah mampu membayar iuran jaminan kesehatan sendiri
- Tidak ditemukan keberadaannya
- Beralih status menjadi pekerja penerima upah
- Mendaftar secara sukarela sebagai pekerja bukan penerima upah
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Diansir dari kompas.tv, Meski dinonaktifkan, peserta PBI JK BPJS Kesehatan masih bisa mengajukan pengaktifan kembali, selama dinilai masih membutuhkan layanan kesehatan.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan 2, peserta yang masih layak mendapatkan layanan kesehatan tetap berhak menerima:
- Layanan medis
- Bantuan iuran jaminan kesehatan
Langkah Mengaktifkan Kembali PBI JK:
- Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota
- Membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan
- Meminta surat pengantar pengaktifan kembali dari Dinas Sosial setempat
Setelah proses tersebut selesai, data peserta akan diverifikasi dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Status PBI JK BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif terjadi karena pembaruan data berdasarkan DTSEN sesuai ketentuan Kementerian Sosial. Peserta yang dianggap sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki kepesertaan ganda dapat dinonaktifkan.
Meski demikian, masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap memiliki kesempatan mengaktifkan kembali PBI JK dengan melapor ke pemerintah desa atau Dinas Sosial setempat dan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/648373/ramai-peserta-pbi-jk-bpjs-kesehatan-tidak-aktif-ini-cara-mengaktifkannya-kembali




