BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan ini bertujuan agar data penerima bantuan benar-benartepat sasaran.
Tanggapan Resmi BPJS
Dilansir dari laman antaranews.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan di Jakarta bahwa aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dalam keputusan yang terdapat di SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan diganti oleh peserta baru.
“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya.
Ada beberapa kriteria bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali status JKN mereka.
- Pertama, mereka termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Kedua, setelah dilakukan pengecekan dilapangan, peserta terbukti termasuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin
- Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau sedang mengalami kondisi darurat medis yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya Dinas Sosial akan mengajukan nama peserta tersebut ke Kementrian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.
Jika hasil verifikasi peserta memenuhi syarat, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN mereka.
Dengan demikian, peserta bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa.
Layanan Yang Dapat Dihubungi untuk Mengecek Status Kepesertaan JKN
Untuk mengetahui apakah status kepesertaan masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Peserta bisa menghubungi layanan Administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, menghubungi Call Center 165, menggunakan aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit dan membutuhkan bantuan informasi, mereka bisa menghubungi petugas BPJS SATU.
Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas biasanya dipasang di area publik Rumah Sakit.
Selain itu, Rumah Sakit juga menyediakan Petugas Pemberi Infomasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang siap membantu kebutuhan informasi dan menangani keluhan pasien.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN selagi masih sehat.
Jika diketahui statusnya dinonaktifkan, peserta diharapkan segera mengurus pengaktifan kembali agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.
Sumber
https://www.antaranews.com/berita/5395598/bpjs-kesehatan-penonaktifan-pbi-jk-per-sk-mensos-agar-tepat-sasaran




