Bantuan Penyandang Disabilitas dari PKH 2025 Sudah Disalurkan, Simak Kriterianya
Bantuan penyandang disabilitas dari PKH 2025 resmi mulai disalurkan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar peningkatan kesejahteraan mereka.
Bantuan penyandang disabilitas dari PKH 2025 disalurkan secara bertahap dalam beberapa termin sepanjang tahun. Selain untuk mendukung kebutuhan dasar, bantuan ini juga bertujuan untuk memberikan akses lebih merata terhadap layanan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Berikut rincian kriteria penerima dan informasi lengkap lainnya seputar penyaluran bantuan ini.
Besaran Dana Bantuan Penyandang Disabilitas
Bantuan penyandang disabilitas dari PKH 2025 diberikan sebesar Rp2,400,000 per tahun atau Rp600,000 per termin pencairan. Jumlah ini dibayarkan dalam empat tahap selama setahun, dan disalurkan melalui rekening penerima atau agen bank yang bekerja sama dengan pemerintah.
Kriteria Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas
Bantuan penyandang disabilitas dari PKH 2025 memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Kriteria ini digunakan agar bantuan tepat sasaran dan menyasar warga yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Berikut dibawah ini kriteria penerima bantuan penyandang disabilitas:
- Terdata dalam DT-SENyang ditetapkan Kementerian Sosial.
- Mengalami disabilitas berat (tidak mampu mengurus diri sendiri).
- Termasuk dalam rumah tangga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Berdomisili sesuai dengan data yang tercantum dalam DT-SEN.
Cara Cek Penerima Bantuan Penyandang Disabilitas
Bantuan penyandang disabilitas dari PKH 2025 bisa dicek secara online oleh masyarakat untuk mengetahui status penerima manfaat. Pemerintah menyediakan layanan pengecekan melalui laman resmi Kemensos.
Berikut dibawah ini cara cek penerima bantuan penyandang disabilitas:
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya muncul
Jika termasuk penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap bantuan PKH yang diterima.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Penyandang Disabilitas
Bantuan penyandang disabilitas dari PKH 2025 disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Penerima akan mendapatkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama mereka untuk menerima dana bantuan.
Berikut dibawah ini mekanisme penyaluran bantuan penyandang disabilitas:
- Penyaluran dilakukan melalui e-wallet atau rekening bank resmi.
- Penerima yang tidak dapat hadir dapat diwakilkan dengan surat kuasa dan pendamping sosial.
- Proses pencairan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos di masing-masing daerah.
Bantuan penyandang disabilitas dari PKH 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial terhadap kelompok rentan. Masyarakat diharapkan aktif memeriksa data dan melaporkan jika ada ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan. Program ini diharapkan terus memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.



