PIP dan KIP Kuliah Prioritaskan Siswa dari Daerah Kurang Mampu, Ini Mekanismenya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dua program unggulan, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk jenjang pendidikan tinggi, kini difokuskan untuk membantu siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, khususnya yang tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan wilayah-wilayah dengan indeks pembangunan manusia (IPM) yang masih rendah.
Langkah afirmatif ini sejalan dengan tujuan besar pemerintah dalam menciptakan kesetaraan akses pendidikan.
Tidak hanya dari sisi ekonomi, namun juga secara geografis agar anak-anak bangsa di wilayah terpencil tetap memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Fokus Prioritas: Siswa Daerah Kurang Mampu
Pemerintah memahami bahwa tantangan terbesar dalam dunia pendidikan Indonesia tidak hanya terletak pada biaya, tetapi juga ketimpangan geografis dan sosial.
Oleh karena itu, program PIP dan KIP Kuliah tahun 2025 secara tegas memberikan prioritas bagi peserta didik yang berasal dari:
- Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
- Keluarga penerima manfaat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Daerah dengan angka putus sekolah tinggi dan partisipasi pendidikan rendah
Dengan pendekatan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang gagal melanjutkan sekolah hanya karena masalah biaya atau lokasi tempat tinggal.
Mekanisme Penyaluran PIP dan KIP Kuliah
Program ini dijalankan melalui mekanisme yang sistematis dan akuntabel agar bantuan tepat sasaran. Berikut alurnya:
- Pendataan dan Pengusulan
- Pihak sekolah, Dinas Pendidikan daerah, dan perguruan tinggi dapat mengusulkan nama-nama peserta didik yang dinilai layak mendapatkan bantuan melalui sistem resmi yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
- Data tersebut akan dicocokkan dengan DTKS Kemensos, serta diverifikasi dengan dokumen pendukung seperti SKTM, KKS, atau domisili di wilayah 3T.
- Verifikasi dan Validasi
- Setelah diusulkan, data calon penerima akan diverifikasi oleh lembaga terkait, seperti Dinas Pendidikan, pihak kampus, dan pusat data Kemendikbudristek.
- Proses ini dilakukan secara transparan untuk menghindari penyimpangan dan memastikan hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang memperoleh manfaat.
- Penyaluran Dana
- Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Untuk PIP, dana bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, seragam, atau kebutuhan penunjang belajar lainnya.
- Sementara untuk KIP Kuliah, dana mencakup biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, serta uang saku atau biaya hidup mahasiswa selama masa studi.
Besaran Bantuan yang Diterima
Untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk menjangkau lebih banyak siswa. Berikut kisaran bantuan:
- PIP:
- SD: sekitar Rp450.000/tahun
- SMP: sekitar Rp750.000/tahun
- SMA/SMK: sekitar Rp1.000.000/tahun
- KIP Kuliah:
- Biaya pendidikan sesuai UKT maksimal Rp2,4 juta–Rp12 juta/semester (tergantung kampus dan jurusan)
- Biaya hidup mahasiswa: Rp700.000 hingga Rp1.400.000/bulan, tergantung wilayah tempat tinggal
Penutup
Kehadiran PIP dan KIP Kuliah telah banyak membantu mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi, terutama dari kalangan tidak mampu.
Banyak siswa dari pelosok negeri kini dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa memikirkan beban biaya.
Dengan pendekatan berbasis keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat miskin dan daerah 3T, program PIP dan KIP Kuliah bukan hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga menjadi harapan dan penggerak transformasi sosial di Indonesia.



