1,6 Juta KPM Sukses Burekol, Ini Batas Akhir Verifikasi Data PKH-BPNT Tahap 2
1,6 Juta KPM Sukses Burekol, Ini Batas Akhir Verifikasi Data PKH-BPNT Tahap 2. Pemerintah sedang berupaya mempercepat distribusi bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2025 melalui dua program utama: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Salah satu langkah kunci dalam pencairan bansos ini adalah proses burekol (pembukaan rekening kolektif) dan pengecekan data bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hingga akhir Juli 2025, telah tercatat sebanyak 1,6 juta KPM yang berhasil menyelesaikan proses burekol. Angka ini mencerminkan semangat dan kesiapan masyarakat untuk menerima bansos yang akan dicairkan dalam waktu dekat.
Apa Itu Burekol?
Burekol (Buka Rekening Kolektif) adalah cara bank penyalur (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) membuka rekening secara massal untuk KPM yang belum memiliki rekening. Proses ini sangat penting karena:
- Dana bansos ditransfer ke rekening KPM secara langsung.
- Meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
- KPM yang telah melalui burekol akan segera menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk mencairkan bantuan.
Verifikasi Data PKH-BPNT Tahap 2 Masih Berjalan
Untuk KPM yang belum menyelesaikan verifikasi, pemerintah menetapkan batas akhir untuk verifikasi data PKH-BPNT Tahap 2, yang dijadwalkan ditutup pada pertengahan Agustus 2025 (tanggal resmi akan diumumkan oleh Dinas Sosial setempat).
Verifikasi ini meliputi:
- Pencocokan data identitas (NIK, KK, KTP)
- Status kepesertaan dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Kelayakan untuk mendapatkan bantuan berdasarkan kriteria
Kemensos terus menjalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai saluran distribusi untuk mempercepat proses yang masih berjalan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terlibat dalam proses burekol ini berasal dari berbagai kelompok:
- 1.315.886 KPM PKH yang berpindah dari PT Pos Indonesia ke Himbara
- 629.513 KPM PKH baru berdasarkan data validasi terbaru yang teridentifikasi sebagai kelompok miskin (dikenal sebagai exclusion error atau KPM PKH validasi)
- 1.953.139 KPM BPNT yang berpindah dari PT Pos Indonesia ke Himbara
- 770.376 KPM BPNT baru hasil validasi data
Jumlah KPM yang saat ini dalam tahap burekol mencapai 3,6 juta. Setelah proses burekol selesai, langkah berikutnya adalah mendistribusikan Kartu KKS kepada KPM.
Bantuan sosial baru akan diberikan setelah KPM mendapatkan Kartu KKS tersebut.
Menurut catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari kurang lebih 603. 999 KPM yang terindikasi terlibat dalam judi online:
- 228.048 KPM sudah tidak lagi menerima bantuan sosial pada triwulan kedua
- 375.951 KPM sisanya sedang dalam evaluasi untuk bantuan sosial triwulan ketiga
Apa yang Perlu Dilakukan KPM yang Belum Melakukan Verifikasi?
- Periksa status di DTKS melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial untuk memperbarui data jika belum terverifikasi
- Siapkan dokumen berikut:
- KTP dan KK asli
- Undangan dari Dinas Sosial (jika ada)
- Data tambahan seperti surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan)
- Ikuti jadwal burekol dari bank Himbara jika belum memiliki rekening
Mengapa Verifikasi dan Burekol Perlu Segera Dilakukan?
Tanpa melakukan verifikasi data dan memiliki rekening yang aktif, bantuan sosial (bansos) tidak dapat dicairkan oleh penerima.
Proses ini bersifat wajib dan menjadi syarat utama agar dana dapat disalurkan langsung ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apabila KPM tidak menyelesaikan verifikasi hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka nama mereka berisiko dicoret dari daftar penerima bansos.
Sebaliknya, KPM yang telah lulus proses verifikasi tahap 2 akan langsung masuk ke dalam daftar penyaluran bantuan tahap selanjutnya, tanpa perlu menunggu proses tambahan.
Pastikan tidak terlambat, verifikasi data sahabat infohukum agar hak bantuan tidak hilang!



