Pencairan BSU Batch 4 di Kantor Pos Berakhir Hari Ini 31 Juli, Simak Cara Ambilnya
Bagi anda pekerja yang berhak mendapat Bansos, segera lakukan pencairan BSU Batch 4 di kantor pos terdekat. Pasalnya, Hari ini 31 Juli adalah hari terakhir pengambilan dana bansos BSU R600 Ribu.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat dicairkan melalui kantor pos.
Syarat & Ketentuan Penerima BSU Batch 4
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
- Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri, dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPUM.
Jadwal Pencairan & Batas Akhir
Pencairan BSU Batch 4 dimulai pada 14 Juli 2025, berlaku untuk semua penerima yang lolos verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Untuk penerima yang mencairkan di kantor pos tanpa rekening bank mitra, batas terakhir pengambilan dana adalah 31 Juli 2025.
Jika tidak dicairkan hingga tanggal tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diklaim kembali.
Cara Cek Status dan Persiapan Pencairan
Berikut cara untuk mengecek status pencairan:
1. Cek status penerima di situs resmi bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan kode CAPTCHA untuk melihat apakah Anda termasuk dalam penerima Batch 4.
2. Atau gunakan aplikasi Pospay:
Buka menu “Cek Bantuan → BSU Kemnaker”, masukkan NIK.
Jika terdaftar, Anda mendapatkan QR Code yang berlaku untuk pengambilan di kantor pos.
Langkah Pengambilan di Kantor Pos
Bagi penerima tanpa rekening bank, berikut prosedurnya:
- Bawa e-KTP asli, nomor BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay ke kantor pos terdekat.
- Ambil nomor antrean khusus BSU dan tunggu giliran. Petugas akan memverifikasi identitas dengan memindai QR Code dan mencocokkan data KTP.
- Jika valid, dana sebesar Rp600.000 diserahkan tunai, atau melalui layanan Pos Giro Mobile.
Penting Agar Dana Tidak Hangus
Pastikan Anda sudah mengecek status dan memiliki QR Code sebelum mendatangi kantor pos.
Jangan menunda karena batas waktu berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025 saja.
Setelah penutupan, data penerima akan direkonsiliasi oleh PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum sisa dana dikembalikan ke negara.
Proses pencairan sama sekali tidak dipungut biaya. Waspadai penipuan yang meminta biaya atau data sensitif yang tidak sah.
Dengan penjelasan ini, Anda dapat segera mengecek status melalui situs resmi atau aplikasi, mempersiapkan dokumen, dan mengambil BSU di kantor pos sebelum tenggat 31 Juli 2025. Segera ambil agar hak Anda tidak hilang!



