Daftar Gaji PNS Terbaru 2025 Berdasarkan Golongan I hingga IV
Gaji PNS 2025 terbaru Berdasarkan Golongan I hingga IV menjadi topik hangat mengingat adanya penyesuaian yang berlaku mulai awal tahun 2025. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan bahwa gaji pokok PNS baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dan hingga Juli 2025 belum ada peraturan baru yang menggantikan PP tersebut.
Dasar Hukum dan Kenaikan Gaji
Besaran gaji pokok PNS tahun 2025 masih didasarkan pada PP No. 5 Tahun 2024 yang memuat kenaikan sekitar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Sementara isu kenaikan gaji hingga 16 persen masih sebatas spekulasi dan belum dikukuhkan melalui regulasi resmi.
Tabel Gaji Pokok PNS 2025 (Golongan I–IV)
Berdasarkan situs berita nasional dan sumber resmi pemerintah, berikut detail nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (I/a – I/d)
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (II/a – II/d)
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III (III/a – III/d)
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (IV/a – IV/e)
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Komponen Penghasilan Tambahan
Selain gaji pokok, PNS juga menerima beragam tunjangan tambahan seperti:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Uang makan atau makan dalam lembur ( sebesar Rp 30.000 per jam lembur) serta uang lembur, berdasarkan PMK No. 49/2023.
Catatan Penting
Hingga Juli 2025, belum ada penerbitan PP baru terkait kenaikan gaji pokok PNS. Semua ketentuan masih mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 yang berlaku sejak awal 2024.
Simulasi kenaikan sebesar 16% belum memiliki dasar hukum dan belum dijalankan secara resmi oleh pemerintah.
Kesimpulan
PNS yang berada dalam Golongan I hingga IV bisa merujuk pada tabel gaji pokok di atas untuk estimasi penghasilan tahun 2025. Sampai saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya selain kenaikan 8 persen di tahun 2024.
Bagi PNS yang ingin menghitung penghasilan total, perlu memperhatikan juga tunjangan lainnya selain gaji pokok. Sebagai saran, selalu pantau informasi dari Kemenkeu, BKN, atau KemenPAN-RB sebagai sumber resmi jika terdapat kebijakan baru soal gaji PNS.



