Belum Tarik BSU Rp600.000? Yuk Cek Cara dan Batas Akhirnya
Belum Tarik BSU Rp600.000? Yuk Cek Cara dan Batas Akhirnya. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang berjumlah Rp600.000 kembali diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk para penerima yang belum mengambil bantuannya, sangat penting untuk segera mengambil dana tersebut sebelum waktu pencairan habis agar bantuan tidak hangus.
BSU ini disalurkan melalui beberapa saluran, termasuk Kantor Pos, terutama bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank himbara. Lantas, apa cara untuk mengambilnya dan kapan batas akhir pengambilannya?
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Menurut ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang berhak menerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025
- Mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum daerah
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BLT BBM (pada periode yang sama)
Cara Cek Status Penerima BSU
Sebelum pergi ke Kantor Pos, pastikan Anda merupakan penerima BSU. Berikut adalah cara untuk memeriksa statusnya:
- Kunjungi situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun terlebih dahulu
- Masukkan data lengkap sesuai dengan KTP
- Periksa status BSU Anda di dashboard
- Jika dinyatakan sebagai penerima dan penyalurannya melalui Kantor Pos, Anda dapat langsung mengambil dana dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Cara Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengambil dana BSU:
- Datanglah langsung ke Kantor Pos yang terdekat
- Bawa dokumen berikut:
- KTP asli
- Fotokopi KTP
- Surat undangan/pemberitahuan (jika ada)
- NPWP (jika diminta)
- Petugas akan melakukan verifikasi data
- Setelah verifikasi selesai, dana akan diberikan secara tunai
Catatan: Pengambilan tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh penerima secara langsung.
Batas Akhir Penyaluran BSU 2025
Sebagai catatan, penyaluran saldo dana BSU 2025 akan segera berakhir pada akhir bulan ini.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.
Ia menyatakan bahwa setelah seluruh pekerja yang tersisa menerima dana BSU batch 4, maka tidak akan ada lagi bantuan subsidi yang akan dicairkan.
Ia menegaskan bahwa BSU sebesar Rp600.000 akan diberikan hanya satu kali kepada setiap pekerja, mencakup bantuan untuk bulan Juni dan Juli.
Menaker menjelaskan bahwa BSU bukanlah program bantuan sosial yang biasa dan bersifat sementara. Program ini direncanakan akan selesai pada akhir Juli 2025.
Jika sahabat infohukum merupakan penerima BSU Rp600.000, jangan tunda hingga batas waktu lewat! Bantuan ini diperuntukkan untuk membantu meringankan beban pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Segera periksa status dan bawa dokumen sahabat infohukum ke Kantor Pos terdekat agar bantuan dapat dicairkan. Lebih cepat, lebih aman, dan tentu saja, tidak hangus.



