Cara Mencantumkan Gelar Akademik di KTP-el Sesuai Permendagri 2022
Apakah gelar perlu dicantumkan di KTP elektronik (KTP-el)? Menurut aturan Administrasi Kependudukan, gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan di KTP-el. Namun, jika pemilik KTP-el ingin mencantumkannya, hal tersebut diperbolehkan dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pencantuman gelar ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan hak kepada setiap penduduk untuk mencantumkan gelar pada dokumen kependudukan mereka, termasuk KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Apa Itu Pencantuman Gelar Akademik di KTP-el?
Pencantuman gelar akademik berarti menambahkan gelar pendidikan seperti Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3), atau gelar keagamaan dan adat di dokumen kependudukan. Meskipun bukan kewajiban, pencantuman ini merupakan hak setiap penduduk yang ingin identitasnya lebih lengkap dan resmi.
Mengapa Mencantumkan Gelar di KTP-el?
Mencantumkan gelar pada KTP-el memiliki manfaat, seperti:
- Melengkapi identitas resmi Anda secara jelas.
- Mempermudah proses administratif yang memerlukan gelar.
- Menjadi bentuk penghargaan atas pencapaian pendidikan atau status keagamaan.
- Namun, gelar hanya boleh dicantumkan jika sesuai prosedur resmi agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Saat mengajukan pencantuman gelar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung gelar seperti ijazah resmi untuk gelar akademik atau sertifikat untuk gelar keagamaan dan adat
Dokumen ini menjadi bukti validitas gelar yang ingin dicantumkan.
Cara Resmi Mengajukan Pencantuman Gelar di KTP-el
Langkah-langkah pengajuannya antara lain:
- Datang ke kantor Disdukcapil setempat secara langsung.
- Isi formulir permohonan pencantuman gelar.
- Serahkan dokumen pendukung dan KTP lama.
- Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi dokumen.
- Setelah verifikasi, KTP-el baru dengan gelar akan dicetak dan Anda dapat mengambilnya sesuai jadwal.
Prosedur Penulisan Gelar di KTP-el
Penulisan gelar harus mengikuti aturan resmi yaitu:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Penulisan gelar di depan atau belakang nama, sesuai jenis gelar.
- Panjang nama maksimal 60 karakter termasuk spasi.
- Tidak mengandung angka, simbol, atau istilah yang multitafsir.



