Mulai Tahun 2026 Anak TK Bisa Dapat Dana PIP Rp450.000
Pemerintah akan mulai menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026.
Kebijakan baru ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan bantuan pendidikan agar bisa dinikmati sejak usia dini.
Program PIP TK 2026 merupakan bagian dari kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perluasan program ini bertujuan memberikan kesempatan belajar yang lebih merata bagi seluruh anak Indonesia.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Melalui kebijakan ini, anak TK penerima PIP 2026 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun sebagai dukungan biaya pendidikan.
Program ini diharapkan membantu meringankan beban keluarga kurang mampu dan memastikan setiap anak bisa mengakses pendidikan sejak dini.
Anggaran PIP 2025 dan Capaian Penyaluran
Pada tahun 2025, pemerintah menyiapkan anggaran PIP sebesar Rp13,36 triliun untuk membantu 18,59 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Menurut data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) per 22 September 2025, dana PIP yang sudah tersalurkan mencapai Rp5,89 triliun untuk 10,42 juta siswa, atau sekitar 44 persen dari total penerima.
Sebagian besar penerima merupakan siswa yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP), yaitu mereka yang telah menerima bantuan sebelumnya.
Sementara itu, terdapat sekitar 2,7 juta siswa dengan SK Nominasi, yakni calon penerima baru yang masih menunggu aktivasi rekening.
Syarat Penerima PIP TK 2026
Hingga kini, syarat resmi penerima PIP untuk siswa TK masih dalam tahap penyusunan. Namun, berdasarkan ketentuan PIP untuk jenjang SD hingga SMA, bantuan ini diprioritaskan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Berikut perkiraan syarat PIP TK 2026:
- Siswa aktif di lembaga pendidikan TK yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima PKH, atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Memiliki dokumen lengkap seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan rapor (jika tersedia).
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) diutamakan, tetapi bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika belum memiliki KIP.
Selain itu, siswa yang termasuk dalam kategori berikut juga berpeluang menjadi penerima PIP TK:
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Anak putus sekolah yang ingin kembali belajar.
- Siswa terdampak bencana alam atau dalam kondisi khusus.
- Peserta pendidikan nonformal setara TK.
Cara Daftar PIP TK 2026
Sambil menunggu petunjuk teknis resmi dari Kemendikdasmen, orang tua dapat mempersiapkan diri dengan memahami alur cara daftar PIP TK 2026, mengacu pada prosedur PIP di jenjang SD–SMA.
- Siapkan dokumen persyaratan, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM
- Rapor anak (jika ada)
- Surat pemberitahuan penerima bantuan dari sekolah
- Daftar di sekolah (TK) tempat anak bersekolah.
- Sekolah akan memverifikasi dan mencatat data siswa calon penerima PIP.
- Data calon penerima akan dimasukkan ke dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Setelah verifikasi, penerima akan mendapat SK Nominasi dan selanjutnya SK Pemberian untuk pencairan dana.
Untuk mengetahui apakah anak Anda termasuk penerima PIP, kunjungi laman resmi, https://pip.dikdasmen.go.id
Kesimpulan
Mulai tahun 2026, anak usia TK berpeluang menerima bantuan PIP sebesar Rp450.000 sebagai dukungan pendidikan dari pemerintah.
Program ini diharapkan mampu memperkuat pemerataan akses pendidikan sejak usia dini melalui kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Pastikan Anda memantau informasi resmi dari Kemendikdasmen agar tidak ketinggalan jadwal dan mekanisme pendaftaran PIP TK 2026.
Sumber: https://www.kompas.com




