Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023
Pemerintah secara resmi memastikan bahwa status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus mulai tahun 2026. Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur reformasi menyeluruh sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer administrasi, tenaga teknis, hingga guru honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Dasar Hukum Penghapusan Tenaga Honorer
Penghapusan status honorer diatur secara tegas dalam UU ASN 2023. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah hanya boleh memiliki pegawai dengan status ASN, yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dengan ketentuan ini, tidak ada lagi pengakuan hukum terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Pemerintah juga menegaskan bahwa batas akhir penataan tenaga honorer adalah 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, nomenklatur honorer tidak boleh lagi digunakan.
Larangan Rekrutmen Honorer Baru
Sejak UU ASN 2023 berlaku, pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan di instansi pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menghentikan praktik rekrutmen honorer yang selama bertahun-tahun menimbulkan ketidakpastian status kerja, perbedaan kesejahteraan, serta ketimpangan sistem kepegawaian.
Solusi bagi Tenaga Honorer yang Masih Aktif
Pemerintah tidak serta-merta memberhentikan tenaga honorer tanpa solusi. Sebagai bentuk transisi, tenaga honorer yang masih tercatat dan memenuhi syarat diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN jalur PPPK.
PPPK menjadi satu-satunya jalur resmi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah setelah 2025. Mekanisme pengangkatan dilakukan melalui seleksi nasional sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga honorer yang tidak mengikuti atau tidak lolos seleksi PPPK tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah setelah 31 Desember 2025.
Dampak Penghapusan Honorer bagi Guru
Guru honorer di sekolah negeri termasuk kelompok yang terdampak langsung kebijakan ini. Mulai 2026, sekolah negeri hanya boleh diisi oleh guru berstatus PNS atau PPPK.
Oleh karena itu, guru honorer perlu memastikan data kepegawaiannya valid dan mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK yang dibuka pemerintah. Tanpa status ASN, guru tidak lagi dapat dipekerjakan di satuan pendidikan negeri.
Tujuan Reformasi ASN
Penghapusan tenaga honorer merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional untuk menciptakan sistem kepegawaian yang:
- Profesional
- Transparan
- Berkeadilan
- Berbasis merit
Melalui UU ASN 2023, pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai di instansi negara direkrut melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
Mulai 2026 tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan amanat langsung UU ASN 2023 dengan batas akhir penataan pada 31 Desember 2025. Satu-satunya status pegawai yang diakui adalah PNS dan PPPK. Tenaga honorer, termasuk guru, wajib mengikuti seleksi ASN agar tetap dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.



