• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Kriteria Toko Online yang Harus Setor Pajak 0,5% Menurut PMK Nomor 37 2025

Rizky Pratama by Rizky Pratama
22 Juli 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Kriteria Toko Online yang Harus Setor Pajak 0,5% Menurut PMK Nomor 37 2025
    • Apa Itu PMK 37/2025?
      • Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital
      • Memastikan fairness antara bisnis online & offline
      • Memperluas basis pajak untuk pembangunan negara
    • Kriteria Toko Online yang Wajib Setor Pajak 0,5% Menurut PMK Nomor 37 Tahun 2025
      • Omzet Penjualan di Marketplace Melebihi Batas Tertentu
      • Jumlah Traffic atau Pengakses Toko Online yang Tinggi
      • Transaksi Menggunakan Rekening Escrow Marketplace
      • Penggunaan Rekening Bank dan Identitas Indonesia
      • Pengunggahan Data NPWP atau NIK dan Alamat Korespondensi ke Marketplace
    • Siapa yang Tidak Dipotong Pajak?
      • Orang pribadi beromzet ≤ Rp 500 juta/tahun dengan surat pernyataan.
      • Driver/kurir (ojol) mitra ekspedisi.
      • Penjual dengan SKB bebas pajak.
      • Penjual pulsa dan kartu perdana.
      • Pedagang emas/perhiasan/batu mulia.
      • Penjual properti (tanah, bangunan, perjanjian jual beli).

Kriteria Toko Online yang Harus Setor Pajak 0,5% Menurut PMK Nomor 37 2025

Bagi pelaku bisnis online, ada kabar penting yang harus dipahami! Pemerintah baru saja mengeluarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang kewajiban pajak untuk toko online. Mulai tahun ini, beberapa seller di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak wajib menyetor pajak sebesar 0,5% dari omset.

Namun, tidak semua toko online dikenakan aturan ini. Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kriteria wajib pajak 0,5%? Apakah usaha kecil juga terkena dampaknya? Simak kriteria lengkapnya menurut PMK Nomor 37 Tahun 2025 agar bisnismu patuh pajak.



Apa Itu PMK 37/2025?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah peraturan terbaru yang mewajibkan marketplace memotong pajak 0,5% dari transaksi penjual (seller). Tujuannya:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital

  • Memastikan fairness antara bisnis online & offline

  • Memperluas basis pajak untuk pembangunan negara

Aturan ini efektif mulai 1 Juli 2025. Artinya, transaksi setelah tanggal itu akan dipotong pajak secara otomatis jika termasuk kriteria wajib pajak.



Kriteria Toko Online yang Wajib Setor Pajak 0,5% Menurut PMK Nomor 37 Tahun 2025

  • Omzet Penjualan di Marketplace Melebihi Batas Tertentu

    Toko online yang memiliki omzet penjualan dalam 12 bulan terakhir melebihi batas yang telah ditetapkan oleh DJP, biasanya mencapai angka ratusan juta rupiah, menjadi objek pemungutan pajak.

  • Jumlah Traffic atau Pengakses Toko Online yang Tinggi

    Marketplace secara aktif mengawasi jumlah pengunjung atau interaksi toko online. Jika traffic penjualan melewati ambang batas tertentu dalam setahun, toko tersebut memenuhi kriteria pemungutan.

  • Transaksi Menggunakan Rekening Escrow Marketplace

    Semua dana hasil penjualan yang ditampung dalam rekening penampung (escrow account) yang disediakan marketplace menjadi dasar pemungutan pajak kepada toko online.

  • Penggunaan Rekening Bank dan Identitas Indonesia

    Pedagang menerima pembayaran melalui rekening bank, serta melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode +62, yang menandakan domestikasi toko online tersebut.

  • Pengunggahan Data NPWP atau NIK dan Alamat Korespondensi ke Marketplace

    Syarat administrasi wajib diberikan dengan melengkapi identitas berupa NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada marketplace sebelum bertransaksi. Ini mempermudah proses pemungutan dan pelaporan pajak.




Siapa yang Tidak Dipotong Pajak?

Meskipun toko memenuhi kriteria sebelumnya, masih terdapat 6 kategori yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22

  • Orang pribadi beromzet ≤ Rp 500 juta/tahun dengan surat pernyataan.

  • Driver/kurir (ojol) mitra ekspedisi.

  • Penjual dengan SKB bebas pajak.

  • Penjual pulsa dan kartu perdana.

  • Pedagang emas/perhiasan/batu mulia.

  • Penjual properti (tanah, bangunan, perjanjian jual beli).





Oleh karena itu, walaupun omzet tinggi, merchant dalam kategori ini tidak dipotong pajak otomatis.

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri

Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri

Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal Awal Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri

Kurang dari Sepekan Lagi Ramadan 2026, Ini Perkiraan 1 Ramadhan 1447 H

Kurang dari Sepekan Lagi Ramadan 2026, Ini Perkiraan 1 Ramadhan 1447 H

Kurang dari Sepekan Lagi Ramadan 2026, Ini Perkiraan 1 Ramadhan 1447 H

3 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp122.000, Langsung Masuk E-Wallet Hari Ini Cukup Pakai HP

3 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp122.000, Langsung Masuk E-Wallet Hari Ini Cukup Pakai HP

3 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp122.000, Langsung Masuk E-Wallet Hari Ini Cukup Pakai HP

Saldo DANA Gratis Rp104.000 Bisa Diklaim Langsung Siang Ini

Saldo DANA Gratis Rp104.000 Bisa Diklaim Langsung Siang Ini

Saldo DANA Gratis Rp104.000 Bisa Diklaim Langsung Siang Ini

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial