Cara Pindah Domisili Tanpa Ribet Berdasarkan Permendagri 108/2019 tanpa Surat Pengantar RT/RW
Pindah domisili kini semakin mudah dan praktis berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Peraturan ini merupakan turunan dari Perpres No. 96 Tahun 2018 yang mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.
Salah satu kemudahan utama dari Peraturan Mendagri ini adalah Anda tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW ataupun harus bolak-balik ke kelurahan saat hendak melakukan pindah domisili. Seluruh proses dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tujuan dengan dokumen yang sederhana.
Kemudahan Pindah Domisili Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019
Sebelumnya, prosedur pindah domisili mengharuskan pemohon membawa surat pengantar dari RT/RW dan mengurus administrasi di kelurahan asal. Namun, sekarang proses tersebut telah disederhanakan. Pemohon bisa langsung datang ke Disdukcapil di domisili baru untuk mengurus perpindahan.
Selain itu, proses ini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Dokumen yang Diperlukan pada Saat Pindah Domisili
Untuk mengurus pindah domisili, siapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Formulir F-1.03 yang disediakan oleh petugas Disdukcapil
-
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli untuk verifikasi
-
Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) Langsung Diterbitkan
Setelah menyerahkan dokumen, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil. Surat ini penting sebagai bukti resmi bahwa Anda telah melakukan perpindahan domisili.
Prosedur Pindah Domisili di Kota Tujuan
Langkah yang harus dilakukan saat tiba di kota baru adalah sebagai berikut:
-
Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat untuk proses pendataan lebih lanjut.
-
Berikan KTP-el lama untuk dimusnahkan sebagai bagian dari pembaruan data kependudukan.
-
Setelah itu, Anda akan menerima:
-
Kartu Keluarga baru dengan nomor baru atau tetap (sesuai kebijakan daerah)
-
KTP-el baru yang mencantumkan alamat domisili baru
Oleh karena itu, penting untuk mengikuti langkah ini agar data kependudukan Anda tetap valid dan legal.



