Beranda / Ketentuan Penyaluran Bansos Beras Bagi KPM

Ketentuan Penyaluran Bansos Beras Bagi KPM

Ketentuan Penyaluran Bansos Beras Bagi KPM

Tahun 2025 menjadi tahun yang reguler dalam penyaluran bantuan sosial, terutama bansos beras. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial memperluas cakupan penerima bantuan dengan menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) non-DTKS.

Langkah ini dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang terdampak secara ekonomi namun belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



Siapa Saja KPM Non-DTKS?

KPM non-DTKS adalah warga yang belum terdaftar resmi dalam database kesejahteraan Kemensos, namun dinilai layak menerima bantuan berdasarkan rekomendasi kepala desa, kelurahan, RT/RW, atau data tambahan dari pemda. Contohnya:

Pekerja informal berpenghasilan harian

  • Lansia sebatang kara

  • Petani atau buruh tani musiman

  • Korban PHK yang belum sempat mendaftar DTKS

Mereka bisa menerima bansos beras jika memenuhi kriteria kemiskinan sesuai standar lokal dan mendapatkan persetujuan dari tim verifikasi daerah.



Kuota dan Jenis Bantuan

Pada 2025, bansos beras disalurkan dalam bentuk beras 20 kg per bulan. Bantuan ini diberikan selama beberapa bulan bertahap, tergantung ketersediaan stok dan anggaran.

KPM non-DTKS bisa menerima bantuan ini melalui:

  • Penyaluran langsung dari Bulog

  • Distribusi melalui Pos Indonesia atau perangkat desa

  • Mekanisme khusus yang dikoordinasikan oleh pemda setempat

Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi pangan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.



Ketentuan Penerimaan dan Penyaluran

Agar bansos beras tepat sasaran, berikut ketentuan utamanya:

  1. Warga yang belum terdaftar di DTKS, namun terdampak langsung secara ekonomi.

  2. Memiliki surat rekomendasi dari perangkat desa atau kelurahan.

  3. Masuk dalam daftar usulan tambahan (Non-DTKS) dari pemerintah daerah.

  4. Bersedia diverifikasi dan divalidasi oleh petugas lapangan.

  5. Tidak sedang menerima bansos lain yang bersifat tumpang tindih.




Cara Mendapatkan Bansos

KPM non-DTKS disarankan menghubungi ketua RT, RW, atau aparat desa untuk pengajuan data. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan menyampaikan data ke pusat. Jika lolos verifikasi, bansos akan disalurkan sesuai jadwal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada masyarakat yang tertinggal dari jangkauan bantuan, termasuk mereka yang belum masuk DTKS. Bansos beras non-DTKS menjadi bukti bahwa bantuan kini lebih adaptif dan berpihak pada rakyat kecil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan