Panduan Daftar KIP Kuliah 2026: Syarat Gaji Orangtua Agar Bisa Kuliah Gratis
Panduan Daftar KIP Kuliah 2026: Syarat Gaji Orangtua Agar Bisa Kuliah Gratis. Sebentar lagi, pendaftaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2026 akan dibuka untuk semua jalur masuk ke perguruan tinggi.
Persyaratan utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah siswa yang telah lulus dari SMA, SMK, atau yang setara, yang berasal dari keluarga dengan keadaan ekonomi terbatas.
Untuk memperoleh KIP Kuliah 2026, ada batasan maksimal pendapatan orang tua yang diizinkan untuk mendaftar program ini.
Berapa besaran gaji orang tua agar bisa mendaftar KIP Kuliah 2026?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, penting untuk diketahui bahwa bantuan dari pemerintah ini akan menutupi biaya pendidikan dan juga memberikan bantuan biaya hidup bulanan.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan dibuka setidaknya sehari sebelum Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri pada semua PTN dan PTS. Umumnya, pendaftaran untuk jalur mandiri pada PTN dan PTS akan berlangsung hingga bulan Oktober.
Bagi calon mahasiswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau data terpadu di Kemensos bagi keluarga yang kurang mampu, masih bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah.
Syaratnya adalah harus memenuhi ketentuan mengenai kondisi miskin atau rentan miskin, yang dapat dibuktikan dengan:
1. Bukti penghasilan gabungan orang tua atau wali paling tinggi Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000;
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan distempel oleh pemerintah setempat, paling rendah di tingkat desa atau kelurahan, untuk menyatakan bahwa suatu keluarga termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.
Siapa saja yang dapat mendaftar KIP Kuliah 2026?
1. Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa yang datang dari keluarga yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Terdaftar dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal pada desil 3 dari Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Mahasiswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
7. Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, tetap dapat melakukan pendaftaran untuk KIP Kuliah
Merdeka selama memenuhi syarat miskin atau rentan miskin yang telah ditentukan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan gabungan orang tua atau wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000;
- Bukti kondisi keluarga miskin dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah, paling tidak di tingkat desa atau kelurahan untuk menjelaskan status keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2026:
1. Registrasi di portal KIP Kuliah
- Kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
- Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk memverifikasi data.
2. Mengisi data pribadi dan keluarga
- Isi informasi pendapatan orang tua dengan akurat. Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
3. Mengikuti seleksi perguruan tinggi
- Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
4. Verifikasi oleh perguruan tinggi
- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan pemeriksaan data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Sumber : kompas.com




