Lengkap! Syarat Ambil Bantuan Beras 20 Kg Juni dan Juli 2025
Pemerintah terus menggulirkan program Bantuan Pangan Beras (PBP) sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada bulan Juni dan Juli 2025, bantuan berupa beras sebanyak 20 kg kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, agar proses penyaluran berjalan lancar, ada sejumlah syarat ambil bantuan beras 20 kg Juni dan Juli 2025 yang wajib dipenuhi.
Arti Bantuan Pangan Beras 20 Kg Juli dan Juli 2025
Bantuan Pangan 2025 adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu. Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan jaring pengaman sosial di tengah dinamika ekonomi dan peningkatan harga bahan pokok.
Tujuan Utama Bantuan Pangan 2025
-
Mengurangi beban pengeluaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan, terutama beras.
-
Menjaga ketahanan pangan nasional dengan memastikan semua warga, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan akses pangan.
-
Menstabilkan harga beras dengan mengurangi tekanan permintaan di pasar umum.
Syarat Utama Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mengambil bantuan beras untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025:
-
Undangan Pengambilan Bantuan
Undangan resmi wajib dibawa sebagai bukti dan petunjuk tempat serta waktu pengambilan.
-
Jika Diambil Sendiri
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identitas pribadi.
-
Jika Diwakilkan dalam Satu KK
-
- KTP orang yang mewakili pengambilan bantuan.
- Fotokopi KTP pemilik bantuan (yang diwakili).
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.
-
Jika Diwakilkan di Luar KK
-
- KTP orang yang mengambil bantuan (yang mewakili).
- Fotokopi KTP penerima bantuan (yang diwakili).
Waktu Pengambilan Bantuan Pangan Juli 2025
Bantuan beras 20 kg untuk Juni dan Juli 2025 harus diambil tepat pada waktunya sesuai undangan. Jika tidak diambil dalam waktu 5 hari kerja tanpa keterangan, dana atau bantuan tersebut akan dialihkan atau digantikan ke keluarga penerima lain sesuai kebijakan PBP (Program Bantuan Pangan).



