Bansos PKH Tahap 3 Cair! Dapat Tambahan Rp600 Ribu dan Dana Pendidikan Sekaligus
Bansos PKH Tahap 3 Cair! Dapat Tambahan Rp600 Ribu dan Dana Pendidikan Sekaligus. Pemerintah kembali memberikan berita positif bagi masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
Pencairan bantuan sosial untuk tahap ketiga tahun 2025 dipastikan akan segera dilakukan. Pencairan ini akan mencakup pembayaran untuk tiga bulan berturut-turut, yaitu Juli, Agustus, dan September 2025.
Lebih dari itu, berita baik ini semakin lengkap karena bersamaan dengan pencairan PKH tahap ketiga, akan ada dua jenis bantuan tunai tambahan yang juga akan segera tersedia.
KPM yang termasuk dalam kategori tertentu bahkan dapat menerima tiga jenis bantuan sekaligus, yaitu PKH, BPNT, dan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Komponen Bantuan PKH Tahap 3
Mereka yang menerima PKH akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori anggota keluarga, sebagai berikut:
-
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
-
Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Kapan Pencairan Dimulai?
Proses pencairan PKH tahap ketiga tahun ini akan berlangsung secara bertahap, seperti biasanya, tergantung pada wilayah dan kesiapan data para penerima manfaat.
Meskipun belum ada tanggal resmi yang diumumkan, pencairan diharapkan berlangsung antara bulan Juli hingga September 2025.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pencairan hanya bisa dilakukan jika status data KPM sudah berubah menjadi SI di sistem SIKS-NG.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk secara rutin memeriksa status datanya agar tidak terlewat dalam pencairan.
Tambahan Bantuan Apa Saja?
Sebagai pendukung pencairan PKH tahap ketiga, pemerintah juga telah menyiapkan dua bantuan tunai tambahan yang dapat diterima oleh KPM, yaitu:
-
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap Ketiga
- Bantuan ini adalah bantuan sembako yang disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000.
- Jumlah itu mencakup alokasi untuk tiga bulan, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September.
- Bantuan ini ditujukan untuk KPM yang juga telah ditetapkan sebagai penerima BPNT selain PKH.
Dengan kata lain, jika seorang KPM terdaftar sebagai penerima kedua program tersebut, maka bantuan ini akan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
-
Dana Pendidikan: PIP Masuk Bersamaan
Tidak hanya PKH dan bantuan tunai, dukungan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) juga mulai dicairkan pada waktu yang bersamaan.
Dana PIP ditujukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang memenuhi persyaratan berikut:- Terdaftar dalam DTKS atau pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Dinyatakan sebagai siswa aktif oleh sekolah
- Telah diusulkan melalui dapodik
- Berikut adalah besaran Dana PIP:
- SD: Rp450. 000 per tahun
- SMP: Rp750. 000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1. 000. 000 per tahun
Dana ini akan ditransfer ke rekening siswa yang menerima (biasanya di BRI SimPel) dan dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, dan transportasi.
Cara Cek Apakah Kamu Penerima Bantuan
Kamu bisa mengecek status penerimaan bansos dengan beberapa cara:
-
Cek PKH dan BPNT (Rp600 ribu) di situs Kemensos:
https://cekbansos. kemensos. go. id
- Masukkan:
- Provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa
- Nama sesuai KTP
- Captcha lalu klik “CARI DATA”
- Masukkan:
-
Cek Dana PIP:
https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan:
- NISN siswa
- NIK siswa
- Nama ibu kandung
- Masukkan:
Periode Juli–September 2025 merupakan waktu yang krusial bagi KPM karena tiga jenis bantuan akan dicairkan bersamaan: PKH Tahap 3, Bantuan Rp600.000, dan Dana Pendidikan PIP.
Pastikan sahabat infohukum memeriksa status penerimaan secara online atau langsung melalui kelurahan/sekolah, agar tidak melewatkan pencairan bantuan ini.
Jika sahabat infohukum merasa berhak tetapi belum menerima, segera hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat untuk klarifikasi dan pengajuan ulang.



