pip.kemendikdasmen.go.id: Cara Cepat Cek Penerima PIP 2025 Hanya dengan NIK & NISN
pip.kemendikdasmen.go.id: Cara Cepat Cek Penerima PIP 2025 Hanya dengan NIK & NISN. Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah sebagai wujud komitmen untuk mendukung pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang beruntung.
Untuk mengetahui apakah sahabat infohukum merupakan penerima bantuan ini, kini Anda dapat mengeceknya secara online hanya dengan memanfaatkan data NISN dan NIK.
Tidak perlu pergi ke sekolah atau dinas pendidikan, pengecekan bisa dilakukan langsung dari rumah menggunakan perangkat seperti ponsel atau laptop.
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara memeriksa penerima PIP 2025, syarat penerima, jadwal pencairan, serta jumlah bantuan yang diperoleh siswa.
Cara Memeriksa Penerima PIP 2025 Melalui pip. kemendikdasmen. go. id
Pemeriksaan dapat dilakukan kapan saja menggunakan ponsel atau komputer tanpa perlu aplikasi tambahan.
Langkah-langkah Memeriksa Penerima PIP 2025:
Akses website resmi:
-
https://pip. kemendikdasmen. go. id
-
Pilih opsi “Cek Penerima PIP” di beranda.
-
Input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
-
Input NIK (Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan KTP atau KK).
-
Input nama ibu biologis (untuk verifikasi data).
-
Klik tombol “Cari” atau “Cek”.
-
Sistem akan menunjukkan status penerima, nama sekolah, serta informasi pencairan jika sudah ada.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2025?
Tidak seluruh siswa secara otomatis menjadi penerima bantuan PIP. Menurut informasi dari situs resmi Program Indonesia Pintar, berikut adalah kategori siswa yang dapat menerima bantuan:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Siswa dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin
-
Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Siswa yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
-
Siswa yang terdampak bencana alam
-
Anak yang putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan
-
Siswa dengan kondisi khusus: penyandang disabilitas, korban bencana, orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga narapidana, atau penghuni lembaga pemasyarakatan
-
Peserta didik di lembaga kursus atau institusi pendidikan nonformal lainnya
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Jumlah bantuan PIP 2025 bervariasi tergantung pada jenjang dan kelas siswa. Berikut adalah rincian jumlah yang diterima:
-
Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Umum: Rp 450.000/tahun
- Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal: Rp 225.000
-
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Umum: Rp 750.000/tahun
- Khusus kelas 9 semester genap dan kelas 8 semester gasal: Rp 375.000
-
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Umum: Rp 1.800.000/tahun
- Khusus kelas 12/13 semester genap dan kelas 10 semester gasal: Rp 900.000
Penyaluran bantuan PIP tahun 2025 dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbudristek:
-
Tahap 1 (Februari–April): Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki KIP.
-
Tahap 2 (Mei–September): Dikhususkan untuk siswa yang diajukan lewat dinas pendidikan dan sudah tercantum dalam SK nominasi.
-
Tahap 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum mendapatkan bantuan pada dua tahap sebelumnya.
Itu adalah informasi terkait cara memeriksa penerima PIP dan jadwal pencairannya. Semoga bermanfaat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terdaftar?
Apabila data menunjukkan bahwa kamu merupakan penerima PIP 2025, berikut adalah langkah selanjutnya:
Hubungi sekolah untuk mendapatkan informasi mengenai pencairan.
Pastikan nomor rekening siswa dalam keadaan aktif (bantuan biasanya disalurkan melalui bank penyalur seperti BRI atau Mandiri).
Bawa dokumen pendukung saat akan pencairan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, KIP (jika ada), dan surat keterangan dari sekolah.



