Perbedaan KTP-el WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia
Di Indonesia, setiap penduduk wajib memiliki kartu identitas. Untuk warga negara Indonesia (WNI), kartu identitas tersebut dikenal sebagai KTP-el atau KTP elektronik.
Namun, bagaimana dengan warga negara asing (WNA) yang tinggal secara sah di Indonesia? Apakah mereka juga memiliki identitas serupa?
Jawabannya, ya. WNA yang menetap di Indonesia juga diberikan KTP-el khusus. Meskipun sama-sama disebut KTP-el, terdapat sejumlah perbedaan penting antara KTP-el WNI dengan WNA.
Perbedaan ini tidak hanya terlihat dari desain fisik, tetapi juga fungsi, masa berlaku, hingga sistem pencatatannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami seluk-beluknya agar tidak terjadi kesalahpahaman administrasi.
Pengertian KTP Elektronik
KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk berbasis data biometrik dan chip elektronik.
Kartu ini menjadi bukti identitas resmi yang berlaku secara nasional dan menyimpan data penduduk dalam bentuk digital.
-
Perbedaan KTP-el WNI dan WNA
-
Warna dan Tampilan Fisik KTP-el
Salah satu perbedaan paling mudah dikenali adalah dari segi warna latar belakang foto di KTP-el.
-
KTP-el WNI berwarna biru dengan nuansa gradasi.
-
KTP-el WNA berwarna oranye atau merah muda.
Warna ini sengaja dibedakan untuk memudahkan identifikasi dan menghindari kekeliruan di berbagai instansi pemerintah atau layanan publik.
Masa Berlaku KTP-el
-
Masa berlaku menjadi pembeda penting lainnya.
-
KTP-el milik WNI bersifat seumur hidup., artinya tidak perlu perpanjangan selama status kewarganegaraan tetap.
-
KTP-el milik WNA disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku tertulis jelas pada kartu dan harus diperpanjang sesuai izin tinggal.
Oleh karena itu, WNA wajib melaporkan perpanjangan kartu paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari ketidaksesuaian legalitas.
Isi dan Bahasa dalam KTP-el
-
Bahasa yang digunakan pada KTP-el juga berbeda.
-
Keterangan jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, dan agama pada KTP-el WNI ditulis dalam bahasa Indonesia.
-
Pada KTP-el WNA, semua keterangan tersebut dicantumkan dalam bahasa Inggris.
-
Hal ini mempermudah pengawasan dan pengelolaan data kependudukan menurut standar internasional.
-
Kolom Kewarganegaraan
-
Pada bagian kewarganegaraan, perbedaannya jelas:
-
KTP WNI diisi dengan keterangan “Indonesia” di semua kolom.
-
Sedangkan KTP WNA memuat kewarganegaraan sesuai negara asal seperti Italia, Jepang, Inggris, dan lain-lain.
-
Informasi ini penting agar WNA teridentifikasi secara spesifik sesuai hukum imigrasi yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penerbitan KTP-el untuk WNA
Tidak semua WNA otomatis mendapatkan KTP-el. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
-
Memiliki izin tinggal tetap (KITAP) yang sah.
-
Berusia 17 tahun atau sudah menikah.
-
Melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), dokumen perjalanan, dan surat izin tinggal.
-
Penerbitan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat melalui proses perekaman biometrik yang serupa dengan WNI.
Hak dan Batasan WNA dengan KTP-el
Meskipun memiliki KTP-el, WNA memiliki keterbatasan hukum dibanding WNI. Misalnya, WNA tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam pemilihan umum (PEMILU).
Di sisi lain, KTP-el bagi WNA tetap memberi akses layanan publik seperti administrasi di rumah sakit, perbankan, dan pengurusan surat izin mengemudi.



