BSU Rp600 Ribu Cair! Ini Daftar Lokasi Pengambilannya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tahun ini, BSU disalurkan melalui beberapa titik layanan resmi, dan penerima diwajibkan mengambil bantuan sesuai lokasi yang telah ditentukan berdasarkan data domisili dan rekening penerima.
Syarat Menerima BSU 2025
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2025
-
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
-
Tidak sedang menerima bantuan lain dari program pemerintah serupa
-
Bekerja di sektor formal, baik swasta maupun BUMN tertentu
Daftar Lokasi Pengambilan BSU
Penerima BSU bisa mengambil bantuan di lokasi berikut:
-
Kantor Pos Indonesia : untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank
-
Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) : bagi penerima dengan rekening aktif
-
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kemenaker dan BPJS
-
Agen pos atau e-warong khusus di beberapa wilayah
Untuk mengetahui lokasi pasti, kunjungi situs resmi atau cek notifikasi dari aplikasi POSPAY/Kemnaker.
Cara Cek Apakah Anda Penerima BSU
-
Buka website: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Login atau daftar akun dengan NIK dan email aktif
-
Klik menu “Cek Status BSU”
Sistem akan menampilkan status penerima dan lokasi pengambilan yang ditentukan
Tips Saat Pengambilan BSU
-
Bawa KTP asli dan fotokopi
-
Siapkan bukti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Gunakan pakaian rapi dan datang sesuai jadwal yang diinformasikan
-
Gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan bila pengambilan dilakukan langsung
Kesimpulan
BSU sebesar Rp600.000 kembali cair untuk pekerja yang memenuhi syarat. Penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos dan bank-bank milik pemerintah.
Pastikan Anda sudah cek status penerima serta lokasi pengambilannya agar dana dapat dicairkan tepat waktu dan tanpa hambatan.

