Bansos PKH Kembali Mengalir untuk Ibu Hamil, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya
Bansos PKH Kembali Mengalir untuk Ibu Hamil, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya. Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Ibu Hamil kembali menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial serta meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah menekankan perlunya mencegah stunting, memperluas akses pemeriksaan kehamilan, dan mendukung kestabilan ekonomi keluarga dari masa kehamilan hingga setelah melahirkan.
Artikel ini akan membahas syarat penerima, jumlah bantuan terbaru, cara memeriksa status penerima lewat Kemensos, dan panduan pendaftaran agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik.
Syarat Penerima PKH untuk Ibu Hamil
Untuk mendapatkan bantuan PKH untuk kategori ibu hamil atau nifas, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan dari Kemensos, termasuk:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga miskin atau terancam miskin.
- Sedang dalam keadaan hamil atau masa nifas serta memiliki KTP, KK, dan NIK yang terdaftar resmi.
- Sudah melewati proses verifikasi oleh pemerintah desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.
- Bersedia mengikuti komitmen kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan yang rutin, imunisasi, dan proses persalinan di fasilitas kesehatan yang resmi.
- Jika semua syarat dipenuhi, keluarga berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumlah Bantuan PKH Ibu Hamil, Kemensos menetapkan nilai bantuan sebagai berikut:
- Rp 750.000 setiap tiga bulan.
- Total bantuan dalam setahun mencapai Rp 3.000.000 per keluarga.
Dana ini diharapkan dapat membantu kebutuhan biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan yang aman, dan kebutuhan dasar ibu serta bayi.
Cara Cek Status PKH Ibu Hamil
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan penerima secara online melalui beberapa cara:
-
Melalui situs resmi Kemensos: cekbansos. kemensos.go.id
Isi data wilayah, nama lengkap, dan kode CAPTCHA, kemudian klik “Cari Data”.
-
Melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store:
Daftar akun dengan NIK, KK, nomor telepon, unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.
-
Lewat pendamping sosial PKH di desa atau kelurahan.
Cara Mendaftar PKH Ibu Hamil
PKH tidak menyediakan formulir pendaftaran online secara langsung. Pengajuan dilakukan melalui pemerintah setempat dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mengajukan usulan.
- Siapkan KTP, KK, dan bukti kehamilan jika diperlukan.
- Data akan diverifikasi, lalu diproses masuk ke dalam basis data DTSEN.
- Status penerimaan dapat diperiksa melalui situs resmi atau aplikasi.
PKH untuk ibu hamil menjadi sebuah bentuk dukungan strategis dari pemerintah dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta memperkuat jaminan sosial bagi keluarga-keluarga yang rentan.
Dengan adanya bantuan sebesar Rp 750.000 per triwulan, program ini diharapkan dapat membantu dalam pemenuhan nutrisi dan layanan kesehatan selama masa kehamilan.
Pastikan untuk selalu memeriksa status penerimaan dan mempersiapkan dokumen agar proses pencairan bisa berjalan lancar.
Jangan lupa untuk memeriksa status Anda di cekbansos.kemensos.go.id dan manfaatkan bantuan tersebut dengan bijak!
Sumber : tribunnews.com




