• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025

Fai Demplon by Fai Demplon
9 Juli 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025
    • Kategori dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
    • Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
    • Sanksi dan Denda Jika Tidak Bayar Iuran
    • Ketentuan Denda
    • Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
      • 1. Lewat ATM
      • 2. Lewat Marketplace (Contoh: Tokopedia)
      • 3. Lewat Minimarket
      • 4. Lewat M-Banking

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan 2025

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk menikmati manfaat ini, peserta wajib membayar iuran bulanan sesuai kategori keanggotaannya.

Mulai 8 April 2025, struktur dan ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Namun, masyarakat tetap perlu memahami detailnya agar tidak terkena sanksi administratif.

Kategori dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

BPJS Kesehatan membagi pesertanya ke dalam empat kategori utama:

Kategori Peserta Keterangan Besaran Iuran Keterangan Tambahan
Peserta Mandiri (PBPU) Pekerja lepas, wiraswasta, dan individu yang tidak menerima upah tetap Kelas I: Rp150.000/bulan –
Kelas II: Rp100.000/bulan –
Kelas III: Rp42.000/bulan Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah
Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta 5% dari gaji bulanan 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh karyawan
Tambahan keluarga: 1% dari gaji Untuk anak ke-4 dst., orang tua, atau mertua
Batas maksimal gaji: Rp12.000.000 Digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Warga tidak mampu yang mendapat bantuan dari pemerintah Rp42.000/bulan Seluruh iuran ditanggung APBN atau APBD
Veteran dan Perintis Kemerdekaan Pejuang kemerdekaan dan veteran yang mendapat penghargaan dari negara 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a Masa kerja 14 tahun, seluruh iuran ditanggung pemerintah

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran

Iuran BPJS wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi mobile banking
  • ATM bank mitra
  • Kantor pos
  • Minimarket dan supermarket yang bekerja sama dengan BPJS
  • Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penonaktifan sementara status kepesertaan.

Sanksi dan Denda Jika Tidak Bayar Iuran

Jika peserta menunggak pembayaran iuran selama satu bulan atau lebih, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Kartu BPJS tidak bisa digunakan kecuali dalam kondisi darurat medis.

Ketentuan Denda

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2020, berikut rincian sanksi dan denda:

  • Aktivasi ulang status hanya bisa dilakukan setelah seluruh tunggakan dilunasi.
  • Jika dalam 45 hari sejak reaktivasi peserta menjalani rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya rawat inap.
  • Maksimal jumlah bulan tunggakan yang dihitung dalam denda: 12 bulan.
  • Batas maksimal denda yang dikenakan adalah Rp30 juta.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Untuk melunasi tunggakan sekaligus membayar denda, peserta dapat memilih beberapa metode berikut:

1. Lewat ATM

Contoh langkah di ATM BRI:

  • Masukkan kartu dan PIN
  • Pilih “Transaksi Lainnya” > “Pembayaran” > “BPJS”
  • Masukkan nomor peserta BPJS
  • Masukkan jumlah iuran dan denda
  • Simpan struk pembayaran

2. Lewat Marketplace (Contoh: Tokopedia)

Buka aplikasi Tokopedia

  • Pilih “Top Up dan Tagihan” > “BPJS”
  • Masukkan nomor peserta
  • Tentukan bulan tagihan
  • Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi

3. Lewat Minimarket

  • Kunjungi minimarket (Indomaret/Alfamart)
  • Tunjukkan nomor BPJS ke kasir
  • Bayar sesuai nominal
  • Simpan bukti pembayaran

4. Lewat M-Banking

Contoh menggunakan Livin’ by Mandiri:

  • Login ke aplikasi
  • Pilih “Bayar” > “BPJS” > “BPJS Kesehatan Denda”
  • Masukkan kode 23991 dan nomor peserta
  • Konfirmasi dan selesaikan pembayaran
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Apa Saja Bansos yang Cair April 2026? Cek Daftar Penerimanya

Apa Saja Bansos yang Cair April 2026? Cek Daftar Penerimanya

Apa Saja Bansos yang Cair April 2026? Cek Daftar Penerimanya

Cek Bansos Kemensos PKH BPNT, Pekan Kedua April Mulai Cair

Cek Bansos Kemensos PKH BPNT Pekan Kedua April Mulai Cair

Cek Bansos Kemensos PKH BPNT Pekan Kedua April Mulai Cair

Dana KJP Plus Tahap I Februari 2026 Mulai Cair Bertahap 2 April, Segera Cek Rekening

Dana KJP Plus Tahap I Februari 2026 Mulai Cair Bertahap 2 April, Segera Cek Rekening

Dana KJP Plus Tahap I Februari 2026 Mulai Cair Bertahap 2 April, Segera Cek Rekening

Bansos April 2026 Cair Lebih Cepat, PKH dan BPNT Mulai Disalurkan Setelah 10 April

Bansos April 2026 Cair Lebih Cepat, PKH dan BPNT Mulai Disalurkan Setelah 10 April

Bansos April 2026 Cair Lebih Cepat, PKH dan BPNT Mulai Disalurkan Setelah 10 April

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial